KTR INDONESIA – Seorang satpam Gelora Bung Karno (GBK) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Zaelani.
“Iya betul (satpam GBK tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana saat dihubungi, Kamis (5/8).
Namun, Wisnu belum membeberkan identitas satpam GBK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tersebut.
Wisnu menuturkan satpam tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil visum dan pengakuannya kepada penyidik.
“Visum, keterangan saksi dan dari yang bersangkutan sendiri,” ucap Wisnu.
Dalam kasus ini, satpam GBK tersebut dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat korban menjalani proses vaksinasi Covid-19 di GBK. Setelahnya, korban hendak meminta sertifikat vaksin.
Korban pun bertanya pada satpam terkait pengambilan sertifikat. Namun, saat bertanya kepada satpam di lokasi, korban disebut mendapat jawaban yang kurang kooperatif bahkan berujung pada perdebatan dan pemukulan.
Korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Pusat. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/997/VII/2021/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. (Editor: glh)

Berita Lainnya
11 Bulan Digantung ATR/BPN, Ahli Waris Alin bin Embing Tantang Komisi II DPR: Panggil Dirjen VII dan Irjen!
DIDUGA TERLIBAT MAFIA TANAH GIRIK C.428 DAN LINDUNGI HAK GUNA BANGUNAN PT JAYA REAL PROPERTY UNTUK KEPENTINGAN MALL BINTARO XCHANGE, ILJAS TEDJO PRIJONO DAN I MADE DAGING DISOROT
LHA ITJEN CACAT DAN ASAL-ASALAN, KTR INDONESIA DESAK KOMISI II DPR PROSES ILJAS TEDJO PRIJONO