KTR INDONESIA – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah menargetkan akan menyelesaikan kasus dalam program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ada 37 kasus tanah yang masih berproses hingga Jumat, 7 Mei 2021.
“Terdapat target 37 kasus dengan total tersangka 51 orang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Jakarta, Jumat, 7 Mei 2021.
Andi pun membeberkan perkembangan 37 kasus tersebut. Sebanyak 16 kasus telah masuk tahap dua atau lengkap (P-21), dengan total 24 tersangka ditahan.
“Tahap satu delapan kasus. Proses sidik 13 kasus dengan total 27 tersangka,” ujar Andi.
Polri tengah gencar membongkar kasus mafia tanah. Pembongkaran kasus mafia tanah kerap dilakukan jajaran polda, salah satunya Polda Metro Jaya.
Teranyar, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar kasus mafia tanah seluas 45 hektare. Kasus itu terbilang unik, sebab sindikat mafia tanah melakukan gugatan terhadap korban menggunakan dokumen palsu. (tua)

Berita Lainnya
11 Bulan Digantung ATR/BPN, Ahli Waris Alin bin Embing Tantang Komisi II DPR: Panggil Dirjen VII dan Irjen!
DIDUGA TERLIBAT MAFIA TANAH GIRIK C.428 DAN LINDUNGI HAK GUNA BANGUNAN PT JAYA REAL PROPERTY UNTUK KEPENTINGAN MALL BINTARO XCHANGE, ILJAS TEDJO PRIJONO DAN I MADE DAGING DISOROT
LHA ITJEN CACAT DAN ASAL-ASALAN, KTR INDONESIA DESAK KOMISI II DPR PROSES ILJAS TEDJO PRIJONO