KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Kasus Dugaan Korupsi Tanah Munjul, KPK Tahan Pejabat PT Adonara

KTR INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Anja ditahan selama 20 hari terhitung sejak Rabu (2/6) ini hingga 21 Juni mendatang di Rutan Polda Metro Jaya.

“Bahwa pada sore hari ini KPK melakukan penahanan terhadap AR,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam jumpa pers, Rabu (2/6/2021).

Selain Anja, dalam kasus ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, yakni Yoory Corneles, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya; Tommy Adrian, Direktur PT Adonara Propertindo dan tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

Adapun perkara ini bermula pada Maret 2019, dimana Anja aktif menawarkan tanah Munjul kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ).

Selanjutnya ada pertemuan yang dilakukan Anja dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja yang berlokasi di daerah Munjul, Jakarta Timur.

“Di saat yang bersamaan langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dengan jumlah sekitar Rp5 M melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus,” ujar Lili.

Kemudian, kata Lili, dilaksanakan serah terima SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus yang dilakukan melalui Notaris yang ditunjuk oleh Anja.

“Pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja,” ucap Lili.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108.9 Miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan kembali pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

Untuk pengadaan tanah di Munjul itu, Lili menjelaskan perbuatan yang diduga melawan secara melawan hukum adalah tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Selain itu juga tidak dilakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

“Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Juga adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan,” kata dia.

Ia mengatakan, atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian
keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar.

“Ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah dan Tim Penyidik akan terus melakukan pendalaman,” ucap dia.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (mul)