KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Nah Lho!, Pemkab Sukabumi Terseret Kasus Sengketa Lahan Lapangan Sepak Bola

KTR INDONESIA – Pemkab Sukabumi terseret perkara perdata sengketa lapangan sepak bola yang berlokasi di Badak Putih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kasus itu bermula dari gugatan warga bernama Sisi Saskia kepada dua orang penjual tanah bernama Asep Sumbada dan Sri Rahayu.

Dalam berkas gugatan, Pemkab Sukabumi dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, camat Palabuhanratu dan lurah Palabuhanratu, berstatus sebagai turut tergugat.

“Asep Sumbada dan Sri Rahayu berstatus sebagai penjual dan tergugat satu dan dua, gugatan kami poinnya adalah tentang kebenaran Akta Jual Beli (AJB) yang diterima dari penjualnya Asep Sumbada. Klien kami selain AJB juga mendapatkan surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan girik dan (tanah) terdaftar di dalam register kelurahan sehingga kelurahan memberikan surat keterangan surat pengantar untuk bisa dibawa proses sertifikat di BPN,” kata Hansor R Sanger, kuasa hukum penggugat Sisi Saskia, Jumat (4/6/2021).

Hanson membenarkan lahan yang ia perkarakan merupakan lapangan bola, namun berdasarkan surat-surat yang dia miliki dari tergugat satu dan dua (penjual) merupakan berkas negara dan sebagian di antaranya ditandatangani oleh pejabat resmi dari Pemkab Sukabumi dan BPN soal posisi tanah tersebut.

“Klien kami menerima bukti-bukti berupa PPH/BPHTB sebagai syarat untuk membuat AJB maka dikeluarkanlah AJB dari notaris PPAT pejabat negara, tapi sampai saat ini dari pihak penjualan belum bisa menyerahkan tanahnya karena tidak bisa menyerahkan tanahnya sehingga kami gugat,” tutur Hanson.

Dari luas keseluruhan lapangan bola 9.000 meter persegi, Hanson menegaskan kliennya telah membayar untuk seluas 1.000 meter persegi di lahan tersebut. “Dalam proses penggugatan itu ternyata ada pihak Pemkab Sukabumi yang mewakili camat dan bendahara BPHTB yang mengklaim bahwa tanah yang merupakan lapangan bola itu adalah tanah milik Pemkab Sukabumi. Tapi kenyataannya dalam proses jawab menjawab ini mengatakan bahwa tanah itu milik negara berdasarkan eks Eigendom warga negara Belanda atas nama Mr Crone,” ujar Hanson.

Anehnya, masih menurut Hanson, AJB itu sudah diperkuat dengan keluarnya peta bidang tanah dari BPN. “Bahkan ada keterangan BPN yang datang mengukur menyebut tidak ada sengketa, Pemkab Sukabumi juga tidak ada masalah sehingga kami bisa memasukkan berkas berkas, sehingga kami menerima STTD, (surat tanda terima dokumen) untuk mendapatkan peta bidang sudah keluar,” kata Hanson.

Hanson juga menunjukkan surat pernyataan dari ketua RW yang ditandatangani oleh pihak kelurahan pada 23 Januari 2019 silam soal status tanah tersebut. “Klaim Pemkab Sukabumi itu merupakan aset mereka, namun setelah kami cek di BPN, BPN menyatakan Pemkab Sukabumi tidak pernah melakukan atau mendaftarkan tanah berupa lapangan bola. Mereka bahkan mengaku-ngaku dengan memasang plang diperlihatkan kepada masyarakat bahwa tanah ini milik Pemkab Sukabumi yang seharusnya punya SHP atau surat hak pakai atau minimal sertifikat,” ujar Hanson.

Kabag Hukum Pemkab Sukabumi Boyke Martadinata membenarkan soal perkara yang melibatkan Pemkab Sukabumi dalam persoalan tanah lapang bola Badak Putih.

“Awalnya kalau kita cuma menerima informasi dari pengadilan bahwa itu ada gugatan masuk dan para tergugat ini kita dampingi sebagai kuasa hukumnya. Jadi, intinya ada tanah yang menurut kita itu tanah Pemkab Sukabumi karena sudah tercatat dalam aset dalam aset pemerintah kabupaten di bidang aset BPKAD,” tutur Boyke.

Boyke menegaskan soal aset Pemkab Sukabumi tersebut sudah tercatat, meski SK Bupati Sukabumi baru keluar pada tahun 2020.

“Jelas itu sudah tercatat dan kita juga sudah melakukan pembangunan di situ berupa podium. Jadi itu sudah dalam penguasaan pemerintah daerah, soal jual beli itu kami anggap tidak sah, karena itu menjual aset kami yang menurut mereka (pembeli) adalah aset tergugat,” ujar Boyke. (and)