Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menciduk II (33), seorang pelaku curanmor yang sudah beraksi sejak 2012 atau 9 tahun di kawasan Jabodetabek.
“Sudah ratusan motor dicuri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (2/8).
Di depan penyidik II mengaku kerap melancarkan aksinya di wilayah Jabodetabek, khususnya Jakarta Timur.
“Empat laporan pertama di Duren Sawit, kemudian tanggal 8 Desember 2020 di Pondok Bambu, berikutnya daerah Pondok Kelapa 4 laporan,” kata Yusri.
Yusri mengatakan, dalam beraksi II tidak sendirian. Ia berbagi tugas dengan kelompoknya.
Ada yang melakukan pemantauan di perumahan, ruko dan tempat lainnya. Adapula yang mengeksekusi atau mencuri, dan menadah hasil curian.
“Ada joki kemudian ada pemetik berpatroli di tempat sepi baik perumahan, ruko. Jamnya kalau enggak malam atau dini hari ada kendaraan yang terparkir sembarangan di tempat sepi,” kata Yusri.
Sebelum meringkus II, polisi sudah lebih dulu menangkap dua rekannya.
“Ada satu DPO inisial E. Pelaku yang diamankan inisial R, ditahan di Lapas Cipinang. Sedangkan IS ditangkap tahun 2020 dengan tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia di rumah sakit,” kata Yusri.
Atas perbuatannya, II dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun. (Editor: glh)

Berita Lainnya
11 Bulan Digantung ATR/BPN, Ahli Waris Alin bin Embing Tantang Komisi II DPR: Panggil Dirjen VII dan Irjen!
DIDUGA TERLIBAT MAFIA TANAH GIRIK C.428 DAN LINDUNGI HAK GUNA BANGUNAN PT JAYA REAL PROPERTY UNTUK KEPENTINGAN MALL BINTARO XCHANGE, ILJAS TEDJO PRIJONO DAN I MADE DAGING DISOROT
LHA ITJEN CACAT DAN ASAL-ASALAN, KTR INDONESIA DESAK KOMISI II DPR PROSES ILJAS TEDJO PRIJONO