KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Warga Tangsel Desak Menteri Hadi Tjahjanto Menyelesaikan Penyerobotan Tanah Alm Alin Bin Embing Seluas 11.320m2 Yang Digunakan PT JRP Bangun Bintaro Xchange

KTRINDONESIA.COM – Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia), Poly Betaubun meminta kepada Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto membantu menyelesaikan permasalahan penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang dipergunakan PT Jaya Real Property Tbk untuk kepentingan pembangunan Bintaro Xchange Mall.

Poly Mendesak Menteri ATR/BPN membalas surat yang dikirimkan ahli waris alm Alin bin Embing dan menjadwalkan untuk melakukan gelar perkara khusus.

“Warga Tangsel mendesak Bapak Hadi Tjahjanto dapat menyelesaikan permasalahan penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing oleh PT Jaya Real Property Tbk untuk membangun Bintaro Xchange, dikarnakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sejak 2019 sampai dengan sekarang tidak dapat menyelesaikannya, dan kami duga Menteri Dalam Negeri melindungi oknum pejabat Tangsel Airin dan Benyamin yang jadi mafia tanah pembangunan Bintaro Xchange,” kata Poly Betaubun, Tangerang Selatan, Senin (29/08/2022).

“Bapak Hadi kami minta membalas surat yang kami kirim meminta untuk lakukan gelar perkara khusus bersama Instansi terkait untuk membuka semua data secara terang berderang,” tambahnya.

Poly mengatakan, terkait permasalahan ini sudah terang berderang dikarnakan BPN Kota Tangerang Selatan sudah Menguraikan berdasarkan telaah Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, bahwa telah terjadi pembebasan dengan dasar 30 sumber pelepasan tanah, dan diantara 30 sumber pelepasan tersebut, salah satunya berasal dari saudari Yatmi berupa tanah milik adat C.428 persil 63 D.I seluas 196m2 atas nama Yatmi ahli waris Jeman bin Alin bin Embing yang dilepaskan haknya kepada PT Jaya Real Property Tbk berdasarkan SPH Nomor: 593/408/SPH/Kec.Pda/2012, Tanggal 4 Oktober 2012.

“Kami mohon Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional untuk meminta kepada BPN Kota Tangerang Selatan memperjelaskan 29 sumber yang berbeda-beda kedudukan tanahnya apakah ditiban masuk kedalam tanah letter C 428 seluas 11.320m2 atau diluar tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing dengan sebenar-benarnya dan keterbukaan untuk dasar kami bisa melaporkan kepada Instansi yang terkait,” katanya.

“Dan kami mendapatkan informasi dengan alat bukti dari PTSP Kota Tangerang Selatan menyampaikan PT Jaya Real Property Tbk mengajukan perizinan pembangunan tahap II mempergunakan HGB 2168 sedangkan BPN Kota Tangerang Selatan memberikan keterangan PT Jaya Real Property Tbk mendapatkan Hak tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing dengan dasar HGB 2168 yang diterbitkan tahun 2017, sedangkan Mall Bintaro Xchange tahap I sudah dibangun sejak tahun 2012 tanggal 6 bulan 6,” ungkapnya.

Dijelaskan Poly surat ahli waris alm Alin bin Embing permohonan melakukan gelar perkara khusus sudah berada pada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

“Surat kami saat dicek hari ini masih dalam proses pada Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, kami di minta menunggu dalam waktu Dua Minggu kedepan,” ujarnya.

“Warga Tangsel meminta Bapak Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dengan ketegasannya dapat mempercepat prosesnya sehingga permasalahan ini bisa secepatnya diselesaikan, karena permasalahan ini sudah terlalu lama berlarut-larut,” Pungkasnya.