KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Poly Betaubun Tegaskan PT JRP Melakukan Kejahatan Perizinan dan Perampasan Tanah Masyarakat Letter C 428 Untuk Kepentingan Mall Bintaro Xchange

KTRINDONESIA.COM, Tangsel – Dalam memcari keadilan agar dapat dikembalikannya tanah warisan kakeknya pedagang kaki Lima yang diserobot oleh pengembang untuk pembangunan Bintaro Xchange di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Yatmi malah dilaporkan kepada Kapolda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan kepada Polres Tangsel atas dugaan pemalsuan dokumen tanah.

Pelapor atas nama Feby Apriani Panjaitan melapor kepada Polda Metero Jaya dengan Nomor LP/B/1263/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya 11 Maret 2022 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP yang terjadi pada tanggal 4 Maret 2022, di Kota Tangerang Selatan.

Dan, pelapor atas nama Darma Surya Tunggara AMD melaporkan kepada Polres Kota Tangsel dengan Nomor LP/B/561/III/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya Tanggal 23 Maret 2022 atas dugaan pemalsuan dokumen Girik C 428 atas nama Alin bin Embing.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) sekaligus kuasa penuh Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, Poly Betaubun mengatakan Ibu Yatmi telah memenuhi panggilan Polisi dari Dua pelaporan tersebut.

“Ibu Yatmi sudah penuhi semua panggilan atas laporan tersebut,” kata Poly Betaubun, di Kota Tangerang Selatan, Jumat (12/08/2022).

Poly menyarankan kepada pelapor Sdri. Feby agar sebelum melaporkan Ibu Yatmi lebih baik mempelajari dahulu pokok permasalahannya terkait pencemaran nama baik.

“Apa saudari Feby ini persiapkan bukti otentik terkait pencemaran nama baik yang tertuang di pasal 310 KUHP dan 311 KUHP, sebaiknya sebelum melapor pelajari dulu pokok permasalahannya, karna dalam laporannya saudari Feby tidak memperjelaskan dengan bukti-bukti otentik,” katanya.

“Jika terkait perizinan pembangunan Bintaro Xchange Mall, saudari Feby seharusnya melaporkan Menteri Dalam Negeri dan DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, karena semua keterangan perizinan dijelaskan oleh DPMPTSP dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri Inspektorat Jenderal kementerian Dalam Negeri bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan, DPMPTSP Tangsel menyampaikan bahwa, PT Jaya Real Property Tbk melakukan pendaftaran perizinan pembangunan Bintaro Xchange Mall pada Tahun 2017, mendapatkan izin prinsip pada 2018 dan dikeluarkannya izin mendirikan bangunan (IMB) pada 2019,” terangnya.

Kemudian terkait laporan pemalsuan dokumen, Poly menjelaskan tidak keberatan atas laporan pemalsuan Girik C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang fisik tanahnya dirampas oleh PT Jaya Real Property Tbk bekerjasama dengan mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangerang Selatan.

“Kami memiliki semua fakta hukum yang dikeluarkan oleh bebrbagai Instansi terkait, dan kami memegang bukti dokumen dengan riwayat sejak awal pembuatan dokumen Letter C 428 yakni, Kikitir Padjek Boemi tahun 1935, pembaharuan tanda pendaftaran sementara tanah Indonesia Tahun 1958 atas nama Alin bin Embing,” jelasnya.

Poly menerangkan disaat Ibu Yatmi memenuhi panggilan pelaporan dugaan pemalsuan dokumen pada Tanggal 21 Juli 2022, penyidik yang bertugas mengeluarkan bukti pelapor atau PT Jaya Real Property Tbk Girik C 428 atas nama Alin Embing. Namun bukti yang ditujukan penyidik tersebut tidak memiliki kejelasan yang otentik.

“Girik yang dipegang penyidik yang menjadi bukti dari PT Jaya Real Property Tbk tersebut tidak memiliki asal usul yang jelas, tanggal pembuatan girik tidak ada, pembuatannya dimana tidak jelas, tahun pembuatan tidak ada,” ucapnya.

Ketua KTR Indonesia ini mempertegaskan kepada pelapor atas nama Darma Surya Tunggara AMD, “Jika pelapor atau PT Jaya Real Property Tbk memiliki dokumen terkait tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing, kami siap dia adu data di Mabes Polri,” ucapnya.

“Saya Tantang, jika kami terbukti memalsukan dokumen kami siap untuk di proses secara hukum, namun jika pelapor atau PT Jaya Real Property Tbk ternyata tidak memiliki bukti otentik terkait tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing harus besiap mempertanggung jawabkan secara hukum yang berlaku,” ungkapnya. (irl)