KTR INDONESIA – Warga melakukan aksi membungkuk memohon kepada Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie untuk memperhatikan Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing yang tanahnya belum dikembalikan oleh PT Jaya Real Property Tbk (JRP) saat ini dibangun Mall Bintaro Jaya Xchange.
Perampasan dilakukan PT JRP sejak 2010 silam saat pertama kali ingin membangun mall, selama sebelas tahun keluarga yatmi mencoba mengambil kembali tanahnya, tetapi sampai saat ini belum juga dikembalikan, selama dua periode Benyamin menjabat sebagai wakil Walikota dan sekarang menjadi Walikota terpilih.
“Kami keluarga besar alm Alin bin Embing memohon kepada bapak Walikota Terpilih Benyamin Davnie untuk memerhatikan kami sebagai warga Tangsel yang tanahnya dirampas,” ucap Dewi, salah satu keluarga ahli waris, di Ciputat, Jumat (02/07).
Keluarga berharap perhatian Benyamin sebagai Walikota baru menjadi kinerja awal mejabat, masyharakatpun akan menilai jikalau walikota berpihak kepada warganya bukan pada pengembang.
Dewi pun mengatakan, sebelumnya Ibunya Yatmi beserta keluarga dan kuasa hukum pernah bertemu Presiden di Masjid Bani Umar Bintaro melaporkan perkara ini dan meminta agar dibantu kembalikan tanahnya, dan Presidenpun mengatakan akan membantu memantau perkara ini.
“Kami duduk bersama Presiden, beliau Presiden bilang mau membantu saya,” ucapnya.
Sekilas Info, Informasi tambahan, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Ciledug Kota Tangerang (Camat Ciledug) membongkar bukti perampasan yang dilakukan PT Jaya Property Tbk (JRP) tanah milik keluarga alm Alin bin Embing yang saat ini dibangun mall Bintaro Jaya Xchange.
Camat Ciledug mengeluarkan keterangan dalam surat nomor 593/157-PPAT/2018, tertanggal 27 Juli 2018 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara A. Budi Wahyudi, AP. M.Si, bahwa untuk informasi lebih lanjut silahkan tanyakan kepada kelurahan setempat dan arsip peralihan Letter C 428 seluas 11.320m2 tidak ada di Kantor Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, pada dahulu Pondok Jaya masuk wilayah Kota Tangerang sebelum adanya pemekaran.
Kemudian surat Nomor 593/134-PPAT/2018 tertanggal 30 Mei 2018 dan Nomor 593/89-PPAT/2018 tanggal 5 maret 2018, menyatakan bahwa baik arsip maupun buku register PPAT Kecamatan Cileduk Kota Tangerang tidak tiketemukan.
Kecocokan data keterangan yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang Selatan soal informasi transaksi jual-beli tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama alm Alin bin Embing, berdasarkan basis data P.B.B-P2 tidak adanya subyek pajak atas nama Ny Yatmi atau nama pada Letter C dimaksud, keterangan ini tertulis dalam surat nomor 973.1/335-PD.1 tertanggal 23 Maret 2021 ditandantangani Mochammad Taher Rochmadi dengan tembusan, Walikota Tangerang Selatan, Plt Sekretaris Daerah, Asisten Tata Pemerintahan, Inspektur, dan Kepala Kantor pertanahan kota Tangerang Selatan.
Kedua pencocokan surat keteranagn Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang Selatan yakni, tanggal 9 Oktober 2019, nomor MP.01.01/923-36.07/X/2019, ditandatangani oleh, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Mujahidin Maaruf, S.T.,M.H bahwa mengacu pada Persil secara scanning dan tanda batas alam sungai telah digambar dan dipetakan yang hasilnya pendekatan pemetaan yang tidak termasuk layanan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang selatan sehingga hasilnya tidak dapat disampaikan, tembusan kepada, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BAdan Pertanahan NAsional R.I, Direktur Jenderal Insfrastruktur Keagrariaan, Direktur Jenderal Penanganan masalah Agraria, pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Banten.
PT Jaya Real Property Tbk telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2014 tentang, Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Mall Bintaro Jaya Xchange.
Perda yang dimaksud ialah, Bab Tiga tentang syarat-syarat umum izin mendirikan bangunan (IMB), Pasal (1) Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. Pasal (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Formulir permohonan IMB; Fotocopy KTP pemohon dan atau npemilik bangunan yang masih berlaku. Bab Sembilan tentang pencabutan IMB, Pasal 1. IMB dapat dicabut perizinannya apabila: Ayat a. Ditemukannya pemalsuan dokumen persyaratan IMB, Ayat b, Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ayat c. Adanya keputusan pengadilan. Pasal 2 Pencabutan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Walikota. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai