KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Wakil Ketua DPR RI Kirim Surat kepada Pimpinan Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun: Bahas Penyerobotan Lahan C.428 oleh PT Jaya Real Property untuk Mall Bintaro Xchange dalam RDPU Komisi II

KTRINDONESIA.COM, TANGERANG SELATAN – Kasus dugaan perampasan lahan terkait proyek Mall Bintaro Xchange kembali memasuki babak baru. Pada Rabu (20/5/2026), Pimpinan Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun, selaku penerima kuasa ahli waris Yatmi binti Jeman, membeberkan sejumlah temuan usai menindaklanjuti undangan dari Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., terkait Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II yang digelar pada 24 September 2025 lalu.

Di hadapan publik, Poly menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada parlemen atas perhatian yang diberikan terhadap kasus ini. “Saya sangat berterima kasih atas perhatian penuh dari Bapak Wakil Ketua DPR RI dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Laporan ini berpusat pada indikasi penyerobotan lahan atas nama Almarhum Alin bin Embing (Letter C Nomor 428, seluas 11.320 meter persegi) demi kepentingan pembangunan Mall Bintaro Xchange yang diduga kuat melibatkan PT Jaya Real Property, Tbk.,” tegas Poly.

Apresiasi senada juga ditujukan kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Dede Yusuf Macan Effendi, yang memimpin jalannya RDPU tersebut. Rapat itu menghasilkan kesepakatan krusial yang ditandatangani bersama jajaran pejabat tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN): Dirjen Tata Ruang, Dr. Ir. Suyus Windayana; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi.

Melalui kesepakatan tersebut, Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan audit terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2168 dan SHGB Nomor 2308 atas nama PT Jaya Real Property, Tbk., dengan memberikan prioritas pada verifikasi klaim ahli waris atas tanah adat berdasar Letter C Nomor 428. Komisi II juga merekomendasikan agar Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia berkoordinasi dengan Komisi III guna mempercepat dan meningkatkan skala penyelesaian sengketa ini.

Membongkar Kejanggalan Dokumen

Di balik kesepakatan tersebut, Poly menyoroti sejumlah kejanggalan yang muncul dari pihak Kementerian ATR/BPN. Ia mempertanyakan dan menantang pernyataan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, terkait penjelasan mengenai riwayat dan status hukum lahan tersebut.

“Yang lebih ironis, Bapak Iljas Tedjo menyebutkan bahwa pada objek tanah Letter C Nomor 428 pernah terjadi peralihan hak dengan mencantumkan sejumlah nama yang berbeda. Namun, hingga saat ini beliau sama sekali tidak mampu menunjukkan atau membuktikan keberadaan Akta Pelepasan Hak yang sah secara hukum,” tukas Poly.

Pernyataan Dirjen tersebut dinilai mengandung kelemahan fakta dan bertentangan dengan dokumen resmi yang dimiliki instansi terkait. Poly membeberkan bukti berupa surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Wartomo, dengan Nomor Surat MP.01.01/654–36.07/VIII/2019 tertanggal 23 Agustus 2019.

Atas dasar ketidaksesuaian data ini, Poly mendesak Iljas Tedjo untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya secara terbuka di hadapan Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI. Ia pun melayangkan peringatan tegas. “Apabila pernyataan Bapak Iljas Tedjo terbukti tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, maka kami tidak segan menempuh segala upaya hukum yang tersedia, termasuk melaporkan yang bersangkutan ke pihak berwenang,” ujarnya dengan nada tegas.

Saat ini, proses penyelesaian sengketa lahan tersebut telah masuk ke ranah pengawasan Inspektorat Kementerian ATR/BPN melalui Surat Nomor: S/SK.03.01/366–800.37/IV/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, I Made Daging. Tertanggal 22 April 2026.

Sebagai langkah tindak lanjut, pihak KTR Indonesia telah mengadakan pertemuan dengan Divisi Investigasi Inspektorat Jenderal ATR/BPN pada Senin (18/5/2026). Dari pertemuan itu, kedua belah pihak menyepakati komitmen bersama untuk segera turun langsung ke lokasi proyek Mall Bintaro Xchange guna melakukan audit investigatif secara langsung di lapangan.

Keadilan di Atas Tanah Sendiri

Sengketa lahan atas objek Letter C Nomor 428 ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan belaka, melainkan menjadi ujian penting bagi tegaknya hukum agraria dan keadilan di Indonesia. Akankah audit lapangan yang telah dijanjikan mampu mengungkap kebenaran di balik megahnya bangunan Mall Bintaro Xchange, atau justru kembali menutup hak masyarakat di bawah bayang-bayang kekuasaan korporasi? KTR Indonesia terus mendorong keterbukaan informasi, dan kini publik menanti hasil akhir dari perjalanan hukum yang berliku ini — memastikan bahwa keadilan tidak akan pernah menyerah, bahkan di atas tanah yang menjadi hak milik rakyatnya sendiri.