KTRINDONESIA.COM – Kota Tangerang Selatan, 19 Mei 2026 – Perjuangan menegakkan keadilan atas sengketa lahan seluas 11.320 meter persegi yang kini dikuasai PT Jaya Real Property, Tbk. untuk kawasan Mall Bintaro Xchange terus berjalan mengikuti jalur hukum yang jelas. Hari ini, Kornelius Erick Rahail, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Yatmi binti Jeman sekaligus perwakilan Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, membeberkan seluruh kronologi dan dokumen resmi yang menjadi dasar langkah pihaknya, mulai dari keputusan di DPR hingga penyerahan berkas ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Erick menjelaskan bahwa titik penting kasus ini bermula dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada 24 September 2025. Undangan resmi rapat itu diterbitkan atas tanda tangan Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. Saat berlangsung, rapat dipimpin langsung oleh Dr. Dede Yusuf Macan Effendi dan dihadiri oleh pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan, perwakilan Kementerian ATR/BPN, serta tim hukum PT Jaya Real Property, Tbk.
Dalam pertemuan itu, tercapai kesepakatan tegas antara pimpinan rapat dengan jajaran pejabat ATR/BPN. Disepakati bahwa akan dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2168 dan SHGB Nomor 2308 atas nama pihak pengembang. Selain itu, negara juga sepakat memeriksa ulang keaslian dan keabsahan dokumen Girik C.428 atas nama Alin bin Embing, yang menjadi dasar hak waris yang diperjuangkan Yatmi.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh pimpinan rapat, Dr. Dede Yusuf Macan Effendi, bersama tiga pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, yaitu Dr. Ir. Suyus Windayana (Dirjen Tata Ruang), Iljas Tedjo Prijono, S.H. (Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan), serta Asnaedi, A.Ptnh., M.H. (Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah).
“Kami sangat mengapresiasi langkah dan perhatian wakil rakyat di Komisi II DPR RI. Sebagai kuasa hukum Ibu Yatmi, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya, karena Komisi II bersedia memperjuangkan nasib seorang ibu pedagang cilok kaki lima. Fakta yang ada, hak atas tanah milik beliau telah dirampas oleh PT Jaya Real Property, Tbk., lalu digunakan sepenuhnya untuk kepentingan Mall Bintaro Xchange,” tegas Erick.
Langkah hukum selanjutnya terjadi pada 22 April 2026, saat tim hukum KTR Indonesia mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti proses mediasi. Di sana, pihaknya menerima surat resmi hasil mediasi ketiga tertanggal 5 Maret 2026, dengan nomor S/SK.03.01/366 – 800.37/IV/2026. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, I Made Daging, A.Ptnh., M.H.
Isi penting dari surat tersebut tertulis jelas pada poin ke-3, yang berbunyi: “Bahwa terhadap audit menyeluruh atas penerbitan sertifikat hak guna bangunan 2168 & hak guna bangunan 2308 atas nama PT. Jaya Real Property, Tbk merupakan tugas dan fungsi dari Inspektorat Jenderal, permasalahan ini akan diserahkan kepada Inspektorat Jenderal untuk ditangani lebih lanjut.”
Mengikuti isi surat itu, tepatnya pada 18 Mei 2026, tim hukum KTR Indonesia kembali bergerak ke kantor Inspektorat Jenderal (Itjen) ATR/BPN. Dalam pertemuan dengan tim bagian Investigasi, pihaknya menyerahkan berkas lengkap bukti dan riwayat tanah Letter C.428. Tim hukum juga menjelaskan poin-poin penting, yaitu perlunya menyamakan hasil pengecekan sertifikat milik PT Jaya Real Property, Tbk. dengan verifikasi dokumen Girik C.428.
Erick menyatakan kepuasannya atas tanggapan yang diberikan oleh pihak Itjen. Tim investigasi memberikan penjelasan dan jaminan yang sangat jelas terkait proses ke depan.
“Mereka menyampaikan: ‘Kami akan memanggil baik pihak PT. Jaya Real Property, Tbk., maupun tim Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia selaku kuasa hukum Yatmi binti Jeman untuk mengumpulkan kelengkapan dokumen dari kedua belah pihak. Kami juga akan melibatkan kedua belah pihak saat melakukan pemeriksaan langsung di Lokasi Tanah letter C.428 seluas 11.320 m2 yang saat ini dikuasai PT. Jaya Real Property, Tbk. untuk kepentingan Mall Bintaro Xchange’,” papar Erick menirukan penjelasan resmi tim Itjen.
Di akhir pernyataannya, Erick memberikan pesan tegas kepada seluruh jajaran Inspektorat Jenderal. Ia mengingatkan agar setiap langkah kerja senantiasa berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar 1945, serta menjadikan prinsip kemanusiaan dan keadilan sebagai hal utama dalam menjalankan tugas dan wewenang negara.
Kini, seluruh pihak yang berkepentingan dan publik menanti langkah nyata berikutnya dari Itjen ATR/BPN, untuk membuktikan apakah hukum benar-benar berlaku sama, di atas tanah yang kini berubah wujud menjadi pusat perbelanjaan megah tersebut.

Berita Lainnya
Investigasi Lahan Bintaro Xchange: Mengawal Transparansi Audit Itjen ATR/BPN Atas Hak Tanah Ahli Waris
Sengketa Lahan Bintaro Xchange: KTR Indonesia Serahkan Bukti ke Itjen ATR/BPN, Desak Transparansi Audit Investigasi
Skandal Lahan Girik C.428: Ahli Waris Tuntut Keterlibatan Langsung dalam Investigasi PT JRP