KTRINDONESIA.COM — Tim Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia bersama ahli waris mendatangi Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI pada Senin (18/5/2026). Kedatangan ini bertujuan melengkapi dokumen objek perkara sekaligus mendesak pelibatan mereka dalam audit investigasi terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) 2168 dan 2308 atas nama PT Jaya Real Property, Tbk., serta verifikasi fisik Girik C.428 di lokasi Mall Bintaro Xchange.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada 24 September 2025, yang dipimpin oleh Bapak Dr. H. Dede Yusuf Macan Effendi. Rapat tersebut menetapkan pelaksanaan audit investigasi terhadap HGB milik PT Jaya Real Property, Tbk., yang bersinggungan dengan objek tanah Girik C.428 seluas 11.320 meter persegi atas nama Alin bin Embing.
Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun, menyoroti sejumlah kejanggalan dari sisi yuridis dan administratif dalam rangkaian penguasaan lahan tersebut. Salah satu temuan investigatif yang diserahkan kepada pihak kementerian adalah ketidaksesuaian antara waktu perizinan operasional dan penerbitan sertifikat tanah.
Berdasarkan data yang dihimpun, Mall Bintaro Xchange Tahap I telah melakukan pemancangan tiang pertama pada 6 Juni 2012 dan diresmikan dalam rentang tahun 2013 hingga 2014. Namun, sertifikat HGB 2168 milik PT Jaya Real Property, Tbk. tercatat baru diterbitkan pada 11 September 2017. Adapun HGB 2308 bahkan baru diterbitkan pada 20 Mei 2020.
Selain itu, upaya ahli waris untuk mendaftarkan pengukuran resmi tanah pada 20 Agustus 2018 sempat dihentikan secara sepihak oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Penolakan tersebut didasari adanya surat keberatan dari pihak PT Jaya Real Property, Tbk., meskipun pendaftaran tersebut sah secara hukum dan negara telah menerima pembayaran resmi terkait biaya pengurusannya.
Fakta ini menjadi semakin janggal, mengingat dalam surat Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan tertanggal 16 Januari 2019 secara tegas dinyatakan bahwa Girik C.428 Persil 63 atas nama Almarhum Alin bin Embing tidak termasuk dalam ruang lingkup klarifikasi HGB 2168 milik PT Jaya Real Property, Tbk.
Dalam penyerahan berkas tersebut, pihak KTR Indonesia mendesak adanya transparansi penuh dalam proses pengusutan. Perwakilan KTR Indonesia, Kornelius Erick Rahail, secara langsung mempertegas tuntutan tersebut kepada pihak Inspektorat Jenderal ATR/BPN RI pada pertemuan hari itu.
“Pihak kuasa hukum dan ahli waris harus dilibatkan secara langsung dalam setiap kegiatan audit di lokasi,” tegas Kornelius.
Menanggapi desakan tersebut, Tim Divisi Investigasi Inspektorat Jenderal ATR/BPN RI memberikan komitmen untuk memproses aduan dan bukti yang telah diserahkan secara objektif sebelum turun ke lapangan.
“Kami akan menelaah dokumen yang masuk terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan mengundang kedua belah pihak, baik ahli waris maupun pihak pengembang, untuk dilibatkan saat pemeriksaan di lokasi,” ujar perwakilan tim investigasi ATR/BPN RI.
Di balik megahnya bangunan Mall Bintaro Xchange, masih tersisa hak warga yang menuntut pembuktian nyata. Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Jenderal ATR/BPN RI. Janji telaah objektif dan audit lapangan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan ujian integritas kementerian: akankah pedang hukum berani tegak mengurai benang kusut secara transparan, atau kembali tumpul di hadapan raksasa properti? Publik kini menanti babak penentuannya.

Berita Lainnya
Sengketa Lahan Bintaro Xchange: KTR Indonesia Serahkan Bukti ke Itjen ATR/BPN, Desak Transparansi Audit Investigasi
Skandal Lahan Girik C.428: Ahli Waris Tuntut Keterlibatan Langsung dalam Investigasi PT JRP
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel