KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Komisi II Rekomendasikan Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia Berkoordinasi dengan Komisi III: Soroti Penyerobotan Tanah C.428 dan Dugaan Malaadministrasi

KTRINDONESIA.COM, TANGERANG SELATAN – Kasus dugaan penguasaan lahan yang melatarbelakangi berdirinya Mall Bintaro Xchange kini memasuki babak baru. Hal ini menyusul surat undangan yang dikirimkan Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., kepada Pimpinan Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun. Surat tersebut berkaitan dengan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang telah digelar pada 24 September 2025 lalu, guna menelaah lebih dalam indikasi penyerobotan tanah Letter C Nomor 428 seluas 11.320 m² atas nama Almarhum Alin bin Embing, yang diduga melibatkan PT Jaya Real Property, Tbk.

Mewakili ahli waris Yatmi binti Jeman, Poly Betaubun menyampaikan apresiasi mendalam atas perhatian serius yang diberikan oleh lembaga parlemen terhadap persoalan ini. “Saya sangat berterima kasih atas respon cepat dan perhatian penuh dari Bapak Wakil Ketua DPR RI dalam memproses laporan yang disampaikan masyarakat. Inti dari persoalan ini adalah adanya indikasi kuat pengambilan hak atas tanah tersebut demi kepentingan pengembangan kawasan komersial, yang melibatkan PT Jaya Real Property, Tbk.,” tegas Poly.

Penghargaan senada juga disampaikan kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Dede Yusuf Macan Effendi, yang memimpin langsung jalannya rapat dengar pendapat itu. Pertemuan tersebut membuahkan satu kesepakatan penting yang ditandatangani oleh jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. Di antaranya adalah Dirjen Tata Ruang Dr. Ir. Suyus Windayana, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Berdasarkan hasil kesepakatan itu, Komisi II DPR RI secara tegas meminta Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan pengecekan mendalam atau audit terhadap dua sertifikat, yakni SHGB Nomor 2168 dan SHGB Nomor 2308 yang tercatat atas nama PT Jaya Real Property, Tbk. Dalam proses itu, hak waris atas tanah adat yang tercatat dalam Letter C Nomor 428 harus menjadi prioritas utama verifikasi. Selain itu, Komisi II juga menyarankan agar tim hukum KTR Indonesia menjalin koordinasi dengan Komisi III DPR RI, agar penyelesaian sengketa ini dapat ditangani dengan pendekatan hukum yang lebih luas dan tegas.

 

Menyoroti Ketidakjelasan Data dan Dokumen

Di balik kesepakatan yang dicapai, Poly menemukan sejumlah poin ganjil yang disampaikan oleh pihak Kementerian ATR/BPN. Ia mempertanyakan penjelasan yang disampaikan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, terkait riwayat kepemilikan tanah tersebut.

“Yang justru mengherankan dan ironis, Bapak Iljas Tedjo berpendapat bahwa dalam riwayat data Letter C Nomor 428 itu pernah terjadi peralihan nama kepemilikan ke berbagai pihak. Namun, sampai kapan pun pernyataan itu tidak bisa dibuktikan karena tidak ada wujud Akta Pelepasan Hak yang sah dan resmi,” tegas Poly menanggapi pernyataan tersebut.

Penjelasan dari pejabat tinggi itu dinilai tidak berdasar fakta dan justru bertolak belakang dengan data resmi yang dimiliki instansi pertanahan sendiri. Poly melampirkan bukti berupa surat resmi bernomor MP.01.01/654–36.07/VIII/2019 tertanggal 23 Agustus 2019, yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Wartomo.

Karena adanya ketidaksesuaian data yang mencolok ini, Poly menuntut Iljas Tedjo agar bersedia mempertanggungjawabkan pernyataannya secara terbuka di hadapan pimpinan Rapat dan anggota Komisi II DPR RI. Ia pun memberikan peringatan keras. “Jika nanti terbukti pernyataan yang disampaikan Bapak Iljas Tedjo tidak selaras dengan fakta hukum yang ada, kami tidak akan diam dan akan menempuh jalur hukum,” ujarnya dengan nada tegas.

Kini, berkas sengketa lahan tersebut sudah berada di meja Inspektorat Kementerian ATR/BPN, berdasarkan Surat Nomor S/SK.03.01/366–800.37/IV/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, I Made Daging. Tertanggal 22 April 2026.

Langkah nyata pun mulai dijalankan. Baru-baru ini, tepatnya Senin (18/5/2026), tim KTR Indonesia telah mengadakan pertemuan kerja dengan Divisi Investigasi Inspektorat Jenderal ATR/BPN. Hasil pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama: kedua belah pihak sepakat untuk segera turun langsung ke lokasi proyek Mall Bintaro Xchange guna melakukan penelusuran dan audit bukti secara langsung di lapangan.

Keadilan yang Dipertaruhkan di Tanah Sendiri

Perselisihan tanah bersertifikat Letter C Nomor 428 ini bukan sekadar soal administrasi atau dokumen belaka. Kasus ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum agraria di Indonesia. Pertanyaan besar kini mengemuka: akankah pengecekan lapangan yang dijanjikan itu mampu membongkar kebenaran di balik megahnya bangunan komersial tersebut? Atau justru hak-hak warga akan kembali tertutup dan tenggelam di bawah dominasi kekuatan korporasi? KTR Indonesia terus berjuang mengawal transparansi, dan publik kini menanti hasil akhirnya — memastikan bahwa di atas tanah sendiri, keadilan tidak boleh kalah atau menyerah oleh kekuasaan.