TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Babak baru sengkarut sengketa lahan kembali memanas. Pada Senin (25/5/2026), Pimpinan Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun, selaku kuasa hukum Yatmi binti Jeman, melontarkan pernyataan tegas yang membidik Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN RI, Iljas Tedjo, S.H. Teguran keras ini dipicu oleh pernyataan sang Dirjen yang dinilai cacat dasar hukum dan merugikan pihak ahli waris.
Merunut ke belakang, polemik ini bermula dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Dr. Dede Yusuf pada 24 September 2025. Dalam forum tersebut, Iljas Tedjo melontarkan klaim terkait proses pelepasan hak atas tanah Letter C.428 seluas 11.320 meter persegi atas nama Alm. Alin bin Embing, yang disebutnya telah mengalami mutasi kepemilikan dengan berbagai nama yang berbeda-beda.
Namun, Poly menepis keras narasi tersebut. Ia menegaskan bahwa dalil yang diutarakan Iljas Tedjo di hadapan pimpinan rapat sama sekali tidak berpijak pada landasan hukum yang sah. Poly membongkar fakta bahwa Direktorat Penanganan Sengketa ATR/BPN sejatinya telah mengantongi dan mengetahui keberadaan sejumlah dokumen resmi dari berbagai instansi pemerintah—yang secara telak membantah klaim mutasi tersebut.
Sebagai instrumen pembuktian hukum, Poly membeberkan empat dokumen otentik kenegaraan yang mengurai kejanggalan narasi sang Dirjen:
- Surat Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren (27 September 2018) Melalui Surat Nomor: 594 / 228 – Pem yang ditandatangani Lurah Achmad Saichu, S.E., dipastikan bahwa nama-nama pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Alm. Alin bin Embing—serta mengklaim telah memberikan kuasa untuk mengurus dan menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga—faktanya tidak ditemukan di dalam arsip resmi kelurahan.
- Surat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara Kecamatan Ciledug (8 Oktober 2018) Dokumen ini diperkuat oleh Surat Nomor: 593 / 207 – PPAT / 2018 yang ditandatangani PPAT Sementara, A. Budi Wahyudi, AP., M.Si. Surat tersebut kembali menegaskan bahwa dokumen atas nama para ahli waris Alm. Alin bin Embing tidak tercatat maupun ditemukan di dalam sistem arsip Kantor Kecamatan Ciledug.
- Surat Dinas Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan (23 Maret 2021) Merujuk pada Surat Nomor: 973.1 / 335 – PD.I yang diterbitkan oleh Kepala Dinas, Mochammad Taher Rochmadi, terungkap fakta krusial bahwa berdasarkan basis data PBB-P2, tidak ditemukan adanya subjek pajak atas nama Ny. Yatmi maupun nama lain yang tertera pada Letter C dimaksud.
- Keterangan Resmi Kelurahan Pondok Jaya (13 Agustus 2018) Melalui Surat Nomor: 593 / 122 – Pem dari Lurah Achmad Saichu, S.E., dipastikan melalui penelusuran Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2018, bahwa objek tanah yang disengketakan berstatus belum terdaftar dan belum memiliki PBB.
Menanti Nyali Transparansi Kementerian
Bantahan berlapis dari berbagai instansi daerah ini seharusnya menyudahi ruang abu-abu yang selama ini menutupi kasus lahan Mall Bintaro Xchange. Tidak ada ruang bagi asumsi maupun klaim sepihak ketika warkah negara dan data pajak telah berbicara secara mutlak. Keengganan pihak kementerian untuk mengakui cacat administrasi ini justru mempertebal indikasi adanya maladministrasi yang terstruktur. Kini, bola panas berada di tangan ATR/BPN: beranikah mereka membuka seluruh rekam jejak mutasi lahan secara transparan, atau terus membiarkan rakyat kecil bertarung sendirian mencari keadilan di tanahnya sendiri?

Berita Lainnya
Lahan C.428 Dirampas, Nusron Wahid Harus Tanggung Jawab Mutlak Atas Manuver Dirjen Sengketa ATR/BPN
Buntut Kerugian Keluarga Alin bin Embing di Bintaro Xchange, Kinerja Dirjen Sengketa Kini Jadi Beban Pertanggungjawaban Nusron Wahid
Gagal Buktikan Data Lahan, Poly Betaubun Tuntut Nusron Wahid Tindak Tegas Dirjen Konflik Pertanahan Iljas Tedjo