TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM — Kasus dugaan perampasan tanah adat Letter C.428 seluas 11.320 meter persegi yang membelit kawasan mega-proyek Mall Bintaro Xchange bukan sekadar sengketa biasa, melainkan simbol perlawanan rakyat terhadap dominasi korporasi besar. Lahan atas nama Alin bin Embing yang diklaim telah dikuasai secara sepihak oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) tersebut terus memunculkan desakan publik terkait transparansi dan keberanian instansi pertanahan negara.
Mendobrak kebuntuan birokrasi, Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun, bersama Sekretaris Jenderal Organisasi Timur Sumatera, Nizamul Muluk, S.H., melakukan manuver langsung pada Rabu (22/7/2026). Keduanya mendatangi kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menagih hasil audit dokumen yang dilaporkan telah berjalan selama tiga minggu dan kini tengah berada di meja pimpinan untuk tahap koreksi.
Dengan nada tegas, Poly Betaubun mendesak agar Inspektorat Khusus ATR/BPN, secara spesifik Divisi Investigasi, tidak mengulur waktu dan segera membongkar tuntas benang kusut sengketa ini. Ia memastikan, tim kuasa hukum dari ahli waris sah, Yatmi binti Jeman, tengah bersiap untuk duduk satu meja dan berhadapan langsung dengan Kepala Tim Investigasi kementerian guna mengawal kasus ini tanpa kompromi.
Eksekusi perlawanan juga semakin dipertajam di tingkat daerah. Poly menyampaikan bahwa Kornelius Erick Rahail, S.H., dari Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia telah ditugaskan untuk melayangkan desakan resmi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Dr. Seto Apriyadi, S.S.T., M.H.. Melalui surat bernomor 010/KTR/VII/2026 yang dikirimkan pada 20 Juli 2026, mereka menuntut BPN untuk segera turun ke lapangan melakukan pengukuran dan pemetaan fisik. Permohonan ini merinci objek tanah yang terbagi dalam tiga area mutlak, yakni Persil 64 S.II seluas 4.670 meter persegi, Persil 64 S.II seluas 1.470 meter persegi, dan Persil 63 D.I seluas 5.180 meter persegi.
Ironi terbesar dalam skandal ini adalah lumpuhnya pelayanan negara hanya karena secarik surat keberatan dari pihak swasta. Fakta membuktikan, sejak 20 Agustus 2018, pihak ahli waris sejatinya telah mendaftarkan permohonan melalui kuasa hukum Vivi Ratu dan melunasi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan terbitnya Nomor Berkas: 202603/2018, 202609/2018, dan 202606/2018. Namun secara janggal, BPN Tangsel menghentikan proses pengumpulan data fisik lapangan tersebut pada 13 September 2018 dengan dalih adanya keberatan dari PT JRP. Tindakan penundaan sepihak ini dinilai sangat mencederai Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang melarang keras pejabat pemerintahan menunda layanan publik yang kewajiban administrasinya telah sah ditunaikan oleh warga negara.
Skandal ini nyatanya telah memicu reaksi keras dari Senayan. Berdasarkan Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 24 September 2025, Komisi II DPR-RI secara eksplisit memerintahkan audit total terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 2168 dan 2308 milik PT JRP, serta memverifikasi girik C.428. Instruksi legislatif inilah yang memaksa Kementerian ATR/BPN menerbitkan surat pada 22 April 2026 untuk melimpahkan penanganan audit investigatif ke Inspektorat Jenderal.
Mengingat krusialnya data fisik dari lapangan untuk menopang proses audit yang sedang berjalan di kementerian, tim kuasa hukum kini melempar ultimatum keras kepada BPN Kota Tangerang Selatan. Instansi tersebut diberi tenggat waktu maksimal 10 hari kerja untuk segera menerjunkan petugas ukur dan menerbitkan Peta Bidang Tanah. Apabila BPN tetap diam membisu, langkah hukum lanjutan yang jauh lebih agresif akan segera diluncurkan. Publik kini menanti, akankah aparat negara berani menegakkan asas keadilan, atau justru tunduk di bawah hegemoni kapital yang menyokong gemerlapnya Bintaro Xchange.

Berita Lainnya
Gedor Inspektorat Kementerian ATR BPN dan Ultimatum BPN Tangsel: Manuver Berani Ahli Waris Bongkar Kasus Bintaro Xchange
Lawan Hegemoni Korporasi di Bintaro Xchange, Integritas Inspektorat Kementerian ATR BPN Kini Diuji
Skandal Lahan Bintaro Xchange: Menanti Nyali dan Ketegasan Audit Inspektorat Kementerian ATR BPN