KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk lembaga pendidikan. (Foto: Istimewa)

Setelah Sembako, Sekolah Juga Dikenakan PPN

KTR INDONESIA – Pemerintah berencana akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan seperti sekolah. Rencana ini tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas UU Nomor. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Jika sebelumnya pada Pasal 4A Ayat 3 disebutkan bahwa jasa pendidikan termasuk yang tidak dikenakan PPN, di draft revisi dihapus kalimat itu. Artinya, jasa pendidikan akan dikenakan pajak.

Selain jasa pendidikan, jasa lainnya yang akan dikenakan PPN adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Tak berhenti di situ saja, pemerintah juga akan mengenakan PPN ke jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, juga jasa tenaga kerja akan dikenakan PPN.

Sementara itu, jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa keagamaan, kesenian dan hiburan, perhotelan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangkan menjalankan pemerintahan secara umum.

Dalam draft ini sejumlah barang juga dihapus dari ketentuan yang tidak dikenakan PPN. Barang tersebut yakni hasil pertambangan dan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara.

Kemudian kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat, salah satunya sembako. Dengan demikian, barang-barang tersebut akan dikenakan pajak. (mul)