KTR INDONESIA – Pemerintah berencana akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan seperti sekolah. Rencana ini tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas UU Nomor. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Jika sebelumnya pada Pasal 4A Ayat 3 disebutkan bahwa jasa pendidikan termasuk yang tidak dikenakan PPN, di draft revisi dihapus kalimat itu. Artinya, jasa pendidikan akan dikenakan pajak.
Selain jasa pendidikan, jasa lainnya yang akan dikenakan PPN adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.
Tak berhenti di situ saja, pemerintah juga akan mengenakan PPN ke jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, juga jasa tenaga kerja akan dikenakan PPN.
Sementara itu, jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa keagamaan, kesenian dan hiburan, perhotelan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangkan menjalankan pemerintahan secara umum.
Dalam draft ini sejumlah barang juga dihapus dari ketentuan yang tidak dikenakan PPN. Barang tersebut yakni hasil pertambangan dan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara.
Kemudian kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat, salah satunya sembako. Dengan demikian, barang-barang tersebut akan dikenakan pajak. (mul)
Berita Lainnya
Keluarga Ahli Waris Menangis Sebagai Muslim Terkait Pembongkaran Paksa Kuburan Ulama Oleh PT Jaya Real Property Dan Mantan Walikota Tangsel
Yatmi Adukan Airin Mantan Walikota Tangsel Dan Hengky Wijaya Ke MUI Terkait Pembongkaran Paksa Kuburan Ulama Keluarga Untuk Bangun Bintaro Xchange Mall
Keluarga Alm Alin Bin Embing Adukan PT Jaya Real Property Ke MUI Terkait Pembongkaran Paksa Tanah Kuburan Wakaf Ulama