KTR INDONESIA – Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako, termasuk di dalamnya beras, gabah, garam, gula, dan banyak lagi. Hal ini tercantum dalam Revisi Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, pengenaan pajak pada bahan pangan merupakan kebijakan yang tidak manusiawi. Apalagi, rencana ini dibahas di tengah pandemi COVID-19.
“Pengenaan PPN pada bahan pangan juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat,” tegas Tulus Abadi, Kamis (10/6/2021).
Pemerintah, saran Tulus, sebaiknya menaikkan kembali cukai rokok yang lebih signifikan daripada mengenakan PPN pada sembako.
Berdasarkan hitungannya, potensi penerimaan dari cukai rokok bisa mencapai Rp200 triliun lebih. Selain itu, menaikkan cukai rokok akan berdampak positif terhadap masyarakat menengah bawah, agar mengurangi konsumsi rokok dan mengalokasikan untuk keperluan bahan pangan.
“Oleh karena itu, wacana ini harus dibatalkan. Pemerintah seharusnya lebih kreatif, jika alasannya untuk menggali pendapatan dana APBN,” tuturnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemajakan sembako bukan berarti pemerintah tak memikirkan masyarakat kecil. Dijelaskannya, pemerintah tengah mereformasi sistem perpajakan supaya lebih adil dan tepat sasaran.
Dia beralasan, objek pajak yang dikecualikan PPN-nya saat ini, termasuk sembako, banyak pula dikonsumsi masyarakat mampu yang seharusnya bisa membayar.
“Kenapa sembako dipajakin? Pemerintah kalap butuh duit ya? Kembali ke awal, enggak ada yang tak butuh uang. Apalagi akibat hantaman pandemi COVID-19 seperti sekarang ini. Tapi dapat dipastikan, pemerintah tak akan membabi buta,” cuit Yustinus di akun twitternya.
“Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian, justru ingin dibunuh sendiri,” tambahnya di cuitannya. (sbh)
Berita Lainnya
Keluarga Ahli Waris Menangis Sebagai Muslim Terkait Pembongkaran Paksa Kuburan Ulama Oleh PT Jaya Real Property Dan Mantan Walikota Tangsel
Yatmi Adukan Airin Mantan Walikota Tangsel Dan Hengky Wijaya Ke MUI Terkait Pembongkaran Paksa Kuburan Ulama Keluarga Untuk Bangun Bintaro Xchange Mall
Keluarga Alm Alin Bin Embing Adukan PT Jaya Real Property Ke MUI Terkait Pembongkaran Paksa Tanah Kuburan Wakaf Ulama