KTR INDONESIA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) resmi dilantik. Mereka bersiap menagih obligor dan kreditur untuk membayar dan melunasi utang BLBI.
Rionald Silaban, yang sehari-hari menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipercaya untuk menjadi ketua ‘debt collector’ BLBI. Total dana yang akan ditagih sebesar Rp110,45 triliun.
“Tidak ada yang bisa bersembunyi! Karena di sini daftarnya ada dan Anda semua punya daftar para obligor dan debitur. Jadi kami tahu, Anda pun tahu, sehingga tidak usah saling buka, mari kooperatif saja,” ungkap Menko Polhukam Mahfud Md selaku Dewan Pengarah BLBI di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2021).
Keseriusan pemerintah untuk mengumpulkan kembali aset negara tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken pada 6 April 2021.
Kronologi awalnya, utang BLBI bisa dibilang kasus lama yakni merupakan warisan dari krisis moneter 1998. Berdasarkan catatan, bahkan Mahfud Md pernah menyebut kasus ini sebagai ‘limbah masa lalu’.
“Bagi generasi baru, bagi orang yang tidak mengikuti kasus ini sebagai kasus hukum atau sebagai penyelamatan ekonomi negara, ingin saya katakan bahwa kasus ini adalah limbah masa lalu ke sekarang,” ujarnya Senin (12/4/2021).
Saat itu sejumlah bank mengalami masalah likuiditas akibat krisis moneter yang membuat nilai tukar rupiah terdepresiasi sangat dalam hingga mencapai Rp 15.000/US$. Dampak kejatuhan rupiah itu, utang valuta asing (valas) perbankan membengkak.
Untuk mengantisipasi dampaknya pada perekonomian, pemerintah dan BI sepakat untuk berbagi beban (burden sharing). Lewat program BLBI, bank sentral menggelontorkan dana sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank yang hampir kolaps akibat krisis ekonomi 1998. Dengan catatan, dana yang dipinjamkan harus dikembalikan kepada negara.
“Ini adalah hak tagih negara yang berasal dari krisis perbankan tahun 1997-1998. Jadi, memang saat itu negara melakukan bailout melalui BLBI, yang sampai hari ini pemerintah masih harus bayar biayanya tersebut, yaitu bank sentral gelontorkan dana ke perbankan yang mengalami kesulitan waktu itu,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
BLBI adalah dana talangan yang diberikan negara melalui BI. Sayangnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan penyimpangan senilai Rp 54,561 triliun yang dilakukan oleh 28 bank penerima BLBI.
“Berdasarkan beberapa laporan hasil audit negara di atas, sangat jelas besarnya kerugian negara, apalagi KPK belum tuntas menyelesaikan penyelidikan mengenai kerugian negara dalam kasus BLBI terkait pengucuran dana ke berbagai bank (salah satunya Bank Dagang Nasional Indonesia) sehingga ke depan kemungkinan dapat diidentifikasi bertambahnya jumlah kerugian negara,” imbuhnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan menyelidiki kasus BLBI. Sampai diketahui bahwa kasus menahun sejak masa kepresidenan Megawati tersebut merambah ranah pidana.
Vonis perdana bagi para terdakwa skandal BLBI ini terjadi pada 2003 silam yang dijatuhkan pada para oknum pejabat BI yang bersekongkol dengan para pemilik bank. Kala itu, sederet nama pejabat BI seperti Hendro Budiyanto, Heru Supratomo, hingga Paul Sutopo Tjokronegoro dijebloskan ke penjara. Sejumlah taipan dan pejabat bank pun mendapatkan vonis dari pengadilan dalam kasus itu.
Salah satu tersangka kasus BLBI adalah Sjamsul Nursalim bersama istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya dijerat karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Namun, pada April 2021, komisi antirasuah memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus tindak pidana bantuan BLBI. Keputusan itu dituangkan dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Meski begitu, penyelidikan kasus BLBI belum berakhir dan akan bergulir kepada Satgas BLBI. Sri Mulyani menargetkan semua utang BLBI yang merupakan aset negara itu bisa diselesaikan dalam tiga tahun.
“Jadi, tiga tahun ini harapannya sebagian besar atau keseluruhan bisa kami ambil kembali hak negara tersebut,” ujarnya. (sbh)
Berita Lainnya
Irfan Fajar Advokat Bintaro Xchange Akan Dilaporkan Mabes Polri Karna Beri Keterangan Hoax Kepada Publik
Ahli Waris Tak Pasang Kawat Berduri dan Bakar Ban, Advokat JRP Irfan Fajar Beri Keterangan Hoax Kepada Publik
Lahan Bintaro XChange Digugat Warga, Advokat JRP Beri Keterangan Hoax