KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Nih, Cara Oknum Pejabat Tanah Bermain Mata dengan Mafia Tanah

KTR INDONESIA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan sanksi kepada pejabat pertanahan DKI Jakarta yang terlibat atau bermain mata dengan mafia tanah di Jakarta Timur.

Sofyan Djalil mengungkapkan, modus yang digunakan oleh pejabat tersebut adalah sengaja melakukan maladministrasi dalam peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimaksud.

Kemudian pejabat tersebut juga tidak menyampaikan informasi masalah sengketa tersebut secara utuh kepada Menteri ATR/Kepala BPN.

Dijelaskan Sofyan Djalil, basis dasar hukum yang digunakan tidak sebenarnya, dan memaksakan dikeluarkannya sertifikat yang tidak proper.

“Kemudian akhirnya sekarang Anda mendengar ada petugas ukur BPN yang dipenjara,” kata Sofyan Djalil, Kamis (3/6/2021).

Sebelumnya Sofyan Djalil mengaku sudah bertemu dengan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Dari hasil pertemuan itu disimpulkan Penerbitan 38 SHGB PT Salve Veritate secara pemeriksaan dokumen, tidak ditemukan hal-hal yang membuat tim pemeriksaan yakin bahwa proses penerbitan sertifikat sebagaimana tersebut di atas tidak sesuai dengan prosedur.

Dalam penerbitan SK Pembatalan tidak membuat berita acara pemeriksaan lapang dan laporan penyelesaian sengketa sebagaimana prosedur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN.

Kemudian ada kesengajaan yang dilakukan oleh Pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur secara sengaja melakukan mal administrasi atas proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 4931/Cakung Barat a.n Abdul Halim karena tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

Selain itu, bahwa ada kesengajaan perubahan hasil luas pengukuran yang dilakukan oleh KJSKB dengan luas 2,2 ha oleh Tim QC Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur. (sbh)