KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Mendagri Tito Karnavian Didesak Proses Airin dan Benyamin Davnie Soal Pembangunan Bintaro Xchange Ditanah Letter C 428, Dalam Perizinannya Mereka Disebut Menerima Suap Seperti Kasus Meikarta

KTRINDONESIA – Pengungkapan kasus suap dalam perizinan proyek Meikarta pada tahun 2018 lalu yang menyeret beberapa pejabat daerah sebagai tersangka dan sudah dijatuhi sanksi oleh KPK, salah satunya Bupati Bekasi Neneng Hazanah Yasin yang divonis enam tahun penjara dan dendan sebesar 250 juta, karna terbukti menerima suap sebesar Rp 10,63 miliar dan 90 ribu dolar Singapura terkait perizinan proyek Meikarta, untuk memuluskan proyek pembangunan dengan merancang kebijakan atau peraturan daerah sesuai permintaan pengembang.

Ada enam proses perizinan berbau praktik suap. Perizinan tersebut di antaranya  lzin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), lzin Prinsip Penanaman modal dalam negeri,  Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Menurut Poly Betaubun, kuasa hukum Yatmi ahli waris tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing, kasus Meikarta yang ada di Kabupaten Bekasi serupa dengan kasus yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilakukan PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) untuk membangun proyek mal Bintaro Jaya Xchange bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk memuluskan perizinan pembangunannya.

“Mantan Wali Kota dua periode Airin Rachmi Diany dan Wali Kota Tangsel saat ini Benyamin Davnie membantu membuat aturan daerah untuk memuluskan proyek pembangunan pusat perbelanjaan tersebut,” kata Poly Betaubun, saat menjelaskan kepada wartawan ktrindonesia.com, Tangerang Selatan, Jumat (17/09).

Ada beberapa kasus yang terungkap dan sudah diadukan kepada Instansi terkait oleh Poly Betaubun, diantaranya, penyerobotan tanah milik Ibu Yatmi dengan mempalsukan surat pelepasan hak, Izin Mendirikan Bangunan/ IMB mengunakan satu IMB untuk dua bangunan tahap I dan tahap II, melakukan pembangunan walau izinnya belum dikeluarkan.

Sejak 2018, Kuasa hukum ahli waris menyebut kejahatan administrasi dan praktik suap yang dilakukan PT JRP bekerjasama dengan mantan Wali Kota dua periode Airin Rachmi Diany dan Wali Kota Tangsel saat ini Benyamin Davnie diadukan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) dan sedang dalam proses penanganan.

“Saya harap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dapat mengambil langkah tegas kepada oknum Pemerintah Daerah di Tangsel, kejahatan berjamaah ini sudah sangat merugikan negara dan masyarakat, PT JRP membangun sejak 2012, namun IMB nya dikeluarkan pada 2019, pembangunan juga menggunakan tanah masyarakat, pemilik tanah tidak mengizinkan tanahnya dibangun apapun tetapi mafia tanah Airin dan Benyamin malah mengizinkan dengan cara palsukan administrasi,” ungkapnya.

Selain itu, Penindakan tegas oleh Mendagri, Tito Karnavian kepada mantan Wali Kota dua periode Airin Rachmi Diany dan Wali Kota Tangsel saat ini Benyamin Davnie harus dilakukan agar dapat memberi efek jera kepada oknum pemerintah daerah lainnya sehingga tidak terulang kembali adanya tindak pidana korupsi, ada persekongkolan antara penguasa dan pengusaha.

Poly Betaubun dan masyarakat Tangsel juga meminta Mendagri, Tito Karnavian untuk memberikan rekomendasi penyegelan mal Bintaro Jaya Xchange yang dibangun diatas tanah masyarakat karna sesuai peraturan perundang-undangan menyebutkan bangunan yang melanggar perizinan harus dilakukan pembongkaran.

“Kami masyarakat Tangsel mendesak Mendagri lakukan penyegelan terhadap mal Bintaro Jaya Xchange karna sesuai dengan peraturan daerah No 14 Thn 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Bab Pencabutan IMB, Pasal 16, 1. IMB dapat dicabut perizinannya apabila; a. Ditemukannya pemalsuan dokumen persyaratan IMB. b. Tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Adanya keputusan pengadilan. 2. Pencabutan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Wali Kota,” ujar Poly.

Harapan masyarakat Mendagri dapat segera melakukan langkah-langkah tegas untuk menyelesaikan kejahatan yang melibatkan Penguasa dan Pengusaha di Kota Tangerang Selatan. (irl)