KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Kuasa Hukum Ahli Waris Korban Mafia Tanah Sudah Melaporkan Kepada Kepala KSP Moeldoko Soal Kejahatan Jaya Property Merampas Tanah Masyarakat Dibantu Walikota Tangsel

KTRINDONESIA.COM – Poly Betaubun kuasa hukum ahli waris tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing meminta ketua umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengambil sikap tegas kepada kedua kadernya yang berada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) karena terbukti berbuat kejahatan membantu PT Jaya Real Property Tbk (JRP) merampas tanah masyarakat dan menerima suap atas perizinan pendirian mal Bintaro Jaya Xchange.

“Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie Wali Kota Tangsel Saat ini yang sama-sama diusung Partai Golkar, mereka keduanya membantu Jaya Property dalam proyek pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall dengan sebagian lahannya merampas tanah milik Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, kemudian dalam perizinan pendiriannya sudah melanggar peraturan perizinan pembangunan,” kata Poly Betaubun, kepada ktrindonesia.com, di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (08/11).

Poly memperlihatkan dan menguraikan semua alat bukti yang membuktikan PT JRP telah merampas tanah kliennya. Surat penetapan Pengadilan Agama Tigaraksa No 233/Pdt.P/2010/PA.Tgrs yang ditandatangani oleh Saiful Bahry menerangkan dasar ahli waris pewaris alm Alin bin Embing atas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2.

Dua surat dari Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren, menyatakan bahwa Letter C 428 a/n Alin bin Embing terdaftar dalam buku catatan Letter C Kelurahan Pondok Jaya dan nama-nama para ahli waris alm Alin bin Embing yang memberikan kuasa mengurus dan menjual tanah Alin bin Embing kepada pihak ketiga, tidak diketemukan didalam arsip Kelurahan Pondok Jaya.

Surat tanda terima pada 21 Agustus 2018, pembayaran pendaftaran pengukuran Letrter C 428 seluas 11.320m2 kepada Badan Pertanahan Tangsel (BPN) yang membuktikan saudari Yatmi telah berkontribusi kepada Negara.

Surat lain dari BPN Tangsel yang dikeluarkan pada 16 Januari 2019 yang ditandatangani oleh kepala Kantor BPN Tangsel, Wartomo, Bahwa pemohon atas nama Yatmi dengan alas hak Girik C 428 percil 63 atas nama Alin bin Embing tidak termasuk dalam kualifikasi hak guna bangunan No 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property Tbk.

Kemudian surat dari Kemeterian ATR/BPN, ditandatangani oleh Direktur Penanganan Persengketaan, Direktur Sengketa Tanah dan Ruang, Brigadir Jenderal Polisi Hary Sudwijanto, memerintahkan BPN Tangsel melakukan penelitian data fisik, yuridis dan administrasi tanah Girik C 428 seluas 11.320m2 a/n Alin bin Embing dan hak Guna Bangunan 2168/Pondok Jaya a/n PT JRP.

Menindaklanjuti perintah penelitian, BPN Tangsel mengeluarkan surat tertanggal 23 Agustus 2019 ditandatangani Kepala BPN Tangsel Wartomo, penelitian Letter C 428 seluas 11.320m2 dan hak guna bangunan PT JRP diketemukan 28 Letter C yang berbeda-beda didalam Letter C 428 a/n Alin bin Embing.

Dan surat tertangaal 9 Oktober 2019 hasil penelitian diloksai area mal Bintaro Jaya Xchange yang dilakukan Kasie Pengukuran Bambang S.H dengan cara masuk kedalam area mal Bintaro Xchange bersama team, pada intinya tanah Letter C 428 a/n Alin bin Embing setelah melakukan identifikasi atau penelitian lapangan yang ditunjukan ahli waris yang mengacu pada peta persil secara scanning dan tanda batas alam sungai telah digambarkan dan dipetakan yang hasilnya tidak termasuk didalam BPN Tangsel.

Duapuluh delapan Letter C 428 yang diketemukan pada Letter C 428 seluas 11.320m2 dibenarkan Keluarahan Pondok Jaya sesuai surat tertanggal 16 Oktober 2019 yang ditandatangani Lurah Pondok Jaya Khairudin yang menyatakan Letter C yang berbeda-beda tercatat dalam Kantor Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren. Dan surat dari Badan Pendapatan Daerah Tangsel tertanggal 23 Maret 2021 ditandatangani Kepala BPD Tangsel Mochammad Taher Rochmadi, ternyata berdasarkan basis data PBB-P2 tidak ada subyek pajak a/n Nyonya Yatmi atau sesuai pada Letter C 428.

Kemudian saat ditanya sampai mana sudah berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait dalam menyelesaikan perampasan tanah tersebut. Poly menyampaikan sudah berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait dan melaporkan semua data yang dimilikinya kepada lembaga-lembaga tersebut.

Surat-surat Lembaga yang sudah dikoordinasikan menerima laporan dari ahli waris dan akan menindaklanjuti aduan:

  1. Kantor Staf Presiden tertanggal 25 Februari 2020 ditandatangani Jaliswari Pramodhawardani, perihal memerintahkan Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti pengaduan dari saudari Yatmi.
  2. Ombudsman RI tertanggal 22 September 2020 ditandatangani Prof Amzulian Rifai.
  3. Kementerian Keuangan tertanggal 21 Agustus 2019 ditandatangani Direktur Intelijen Perpajakan Pontas Pane.
  4. Komnas HAM tertanggal 20 Mei 2019 ditandatangani Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Gatot Ristanto.
  5. Kepolisian Resort Tangerang Selatan tertanggal 4 Maret 2019 ditandatangani Kasat Reskrim A. Alexander.
  6. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 6 Desember 2018.

Selanjutnya, surat undangan Kementerian Dalam Negeri tertanggal 7 Agustus 2020 terkait pengaduan saudari Yatmi yang tanahnya dirampas PT JRP untuk kepentingan mal Bintaro Jaya Xchange. Surat undangan tertanggal 21 Juni 2021 untuk hadir pada 5 Juli 2021 ditandatangani Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kemendagri Teguh Narutomo. Berita acara rapat pembahasan pengaduan saudari Yatmi tertanggal 5 Juli 2021 yang menghasilkan beberapa kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan, ditandatangani Inpektur Khusus Itjen Kemendagri Teguh Narutomo, Inspektur IV Itjen Kemendagri Arsan Latif, Pengawas Pemerintahan Madya Itsus Kemendagri Kusna Heriman, kuasa hukum perwakilan saudari Yatmi Yuzrizal, dan dua perwakilan keluarga saudari Yatmi, Fitri dan Feisal.

Kejahatan PT JRP selain merampas tanah saudari Yatmi seluas 11.320m2 juga disampaikan PTSP Tangsel, bahwa PT JRP melakukan pendaftaran perizianan pembangunan mal Bintaro Jaya Xchange pada 2017, izin prinsip 2018, dan dikeluarkannya izin membangun atau IMB pada 2019, sedangkan mal Bintaro Jaya Xchange sudah dibangun sejak Juni 2012.

“Alat bukti yang saat ini kami pegang sudah lengkap dari semua keterangan, kami berharap mantan Wali Kota Tangsel Airin dan Benyamin Wali Kota Tangsel yang diusung Partai Golkar diberikan sanksi tegas oleh ketua umum Airlangga Hartarto karna kedua kader Partai Golkar sudah menjadi mafia tanah dan menerima suap perizinan, memuluskan proyek pembangunan Bintaro Jaya Xchang Mall tahap I dan Tahap II yang merugikan masyarakat dan negara,” ungkap Poly.

Kuasa Hukum ahli waris menjelaskan juga sudah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya dan Komisi III DPR RI terkait keluarga besar alm Alin bin Embing berencana akan menduduki tanah Letter C 428 yang berada pada area mal Bintaro Jaya Xchange yang telah digunakan PT JRP untuk pembangunan tahap I dan tahap II.

“Karna kemampuan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie tidak mampu untuk melakukan penyegelan atau pembongkaran terhadapa mal Bintaro Jaya Xchange, kemudian proses yang yak kunjung selesai ditanagani Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Menteri Tito Karnavian tak sanggup untuk mengeluarkan rekomendasi penyegelan mall kepada Wali Kota Tangsel,” jelasnya.

“Kami juga sudah sampaikan kepada Presiden Joko Widodo, dan Presiden menyampaikan akan membantu dan memantau perkara yang saat ini kami perjuangkan. Semua dokumen alat bukti kejahatan kader Partai Golkar di Kota Tangsel Provinsi Banten Airin dan Benyamin sudah terbukti melakukan kejahatan bekerjasama dengan PT JRP tidak bisa dibiarkan,” sambungnya. (irl/glh)