KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

KPK-Kejati Sultra Periksa Lokasi Tambang Dugaan Kasus Korupsi PT Toshida

KTR INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa lokasi fisik tambang PT Toshida di Kecamatan Tanggetada. Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut penanganan dugaan korupsi penyalahgunaan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama penyidik Kejati Sulawesi Tenggara auditor BPKP Sultra dan ahli planologi KLHK sebagai tindak lanjut koordinasi dan sinergi antara Direktorat Korwil IV KPK dengan penyidik Kejati Sultra dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Toshida,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (13/8/2021).

Ali mengatakan dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 168 miliar. Kerugian itu dihitung dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak mulai beroperasi pada 2009-2020.

“Dalam perkara ini diduga kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 168 miliar. Yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020,” ungkapnya.

Ali menerangkan dalam periode itu, PT Toshida tidak membayar PNBP IPPKH yang mengakibatkan KLKH akhirnya mencabut IPPKH PT Toshida. Akan tetapi, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada RKAB dari Dinas ESDM walaupun izinnya telah dicabut.

“Selama aktivitasnya dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida tidak membayar PNBP IPPKH sehingga KLHK mencabut IPPKH PT Toshida,” ujarnya.

“Namun setelah KLHK mencabut izin tersebut, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida,” imbuhnya.

KPK, lanjut Ali, sedang memantau pelaksanaan sidang praperadilan yang diajukan tersangka dalam kasus ini yakni mantan Plt Kepala Dinas ESDM, Buhardiman.

“Rangkaian kegiatan ini sebagai bentuk dukungan KPK terhadap penyelamatan sumber daya alam dari para pihak yang melakukan kegiatan illegal mining,” tuturnya.

(glh/sumber:detik)