KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Keluarga Besar Ahli Waris Memohon Kepada Presiden Jokowi Segera Perintahkan Jajarannya untuk Hentikan Aktivitas Mall Bintaro Xchange

KTR INDONESIA – Keluarga besar alm Alin bin Embing pemilik sah secara hukum tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang dirampas oleh PT Jaya Real Property untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange memohon kepada Presiden Joko Widodo (JOKOWI) segera hentikan aktivitas yang dilakukan, karna tidak memiliki izin dari sang pemilik tanah.

“Keluarga besar tidak memberikan izin untuk bangunan itu (Mall), jadi tolong Pak Presiden segera hentikan aktivitas yang ada diatas tanah keluarga saya,” kata Yatmi ahli waris Alin bin Embing, Tangerang Selatan, Kamis (24/06)

Yatmi menyampaikan kalau keluarganya memiliki bukti yang sah secara hukum, dibuktikan dengan adanya pertemuan atau rapat yang diwakili oleh kuasa hukum ahli waris Poly Betaubun, pada tanggal 11 Agustus 2020 Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Megeri (Itjen Kemendagri) mengundang Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai dengan surat Nomor 005/1642/0 terkait peramasalahan perampasan tanah yang tidak bisa diselesaikan oleh Pejabat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan dan sejumlah Pejabat Provinsi Banten.

Dalam rapat yang dipimpin Bapak Inspektur Jenderal Tumpak Haposan Simanjuntak, dan dua pejabat di lingkungan Inspektorat Khusus, Teguh Narutomo dan Heri Kusnat.

Poly mengatakan dalam rapat tersebut Pejabat Kantor PTSP Tangsel menyampaikan perizinan Mall Bintaro Jaya Xchange bahwa PT Jaya Real Property Tbk mengajukan pendaftaran perizinan pada 2017, setelah itu izin prinsif dikeluarkan pada 2019, IMB dikeluar tahun 2019.

“Fakta hukum Mall Bintaro Xchange sudah mulai pengurukan pada tahun 2010,” kata Poly, Tangerang Selatan, Kamis (24/06).

Sementara itu Yatmi, berharap ketegasan dari Bapak Jokowi soal permasalahan yang saat ini dialami oleh keluarganya itu. “Kami rakyat kecil Pak Jokowi, tolong perhatikan kami,” pungkas Yatmi.(irl)