KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Kejahatan Berjamaah Airin Saat Jabat Walikota Tangsel Sudah Terbongkar Sebagai Industri Hukum Seperti Uraian Prof. Mahfud MD

KTRINDONESIA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD, pernah melontarkan ucapan tentang hukum yang terjadi di Indonesia terkait, proses pembuatan hukum, penegakan hukum, budaya hukum adanya ‘industri hukum’ kesepakatan seperti perdagangan, hukum dibuat sedemikian rupa untuk mengakali agar orang yang benar menjadi salah dan yang salah jadi benar, yang tak miliki hak menjadi memiliki hak.

Menurut, Poly Betaubun kuasa hukum ahli waris tanah 11.320m2, “industri hukum” seperti yang terjadi di Kota Tangerang Selatan, mantan Walikota dua periode, Airin Rachmi Diani dan oknum pejabat pemerintah memberikan izin membangun Mall Bintaro Jaya Xchange bekerjasama dengan PT Jaya Real Property, Tbk (JRP).

Poly mengatakan, menangani perkara dikembalikannya tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang diserobot PT JRP, sekian tahun proses pencarian data, fakta, dan bukti kejahatan yang dilakukan PT JRP bukan saja membuktikan bahwa telah menyerobot tanah masyarakat, diketemukan juga ternyata adanya kesalahan atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku terkait perizinan pembangunannya. Diduga kuat sesuai data yang diketemukan adanya praktek ‘industri hukum’ yang dilakukan Airin mantan Walikota dan oknum pejabat Pemkot bekerjasama memuluskan perizinan pembangunan walau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Seperti apa yang disampaikan DPMPTSP Tangsel dalam undangan pertemuan di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, sesuai surat Nomor 005/1642/0 ditandatangani, Drs. Indra Baskoro, tembusan Menteri Dalam Negeri, Inspektur Jenderal Kemendagri, dalam rapat yang dipimpin Inspektur Jenderal, Tumpak Haposan Simanjuntak, Inspektur Khusus Itjen Kemendagri, Teguh Narutomo, bahwa Mall Bintaro Jaya Xchange melakukan pendaftaran perizinan membangun pada Tahun 2017, izin prinsip dikeluarkannya Tahun 2018, dikeluarkannya izin membangun/ IMB Tahun 2019, faktanya Mall dibangun pada 2012, artinya dari tahun 2012 sampai dengan 2018 tidak memiliki izin,” kata Poly Betaubun, Tangerang Selatan, Jumat (20/08).

“Saya menduga kuat juga Bintaro Xchange tahap I dan tahap II menggunakan satu perizinan IMB yang sama yang keluar pada 2019, ini pelanggaran,” sambungnya.

Selanjutnya, harapan kuasa hukum ahli waris, kejahatan yang dilakukan PT JRP membangun diatas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 menjadi pembuka jalan untuk diberantasnya mafia tanah atau oknum melakukan kejahatan secara berjamaah yang selama ini belum diketahui dan sangat merugikan Negara serta masyarakat. “Bagaimana bisa? Perizinan yang membangun tahun 2012 baru keluar IMB 2019 dan diduga kuat menggunakan satu izin untuk dua bangunan karna Tahap II Bintaro Xchange yang begitu sangat berdekatan dengan perizinan tahap I,” ucapnya.

Semua ini disampaikan karna dirinya sepatutnya sebagai warga negara yang baik menyampaikan adanya kejahatan yang sangat merugikan negara kepada pihak yang berwenang, dan sudah menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, saat ini dalam proses untuk mengambil langkah tegas.

“Dugaan saya ini diperkuat denga apa yang disampaikan Prof. Mahfud MD, jadi saya pastikan kejahatan berjamaah Airin dan oknum pejabat pemkot bekerjasama dengan PT Jaya Real Properety, Tbk akan mendapatkan sanksi, dan kejahatan seperti ini tidak boleh lagi diberikan toleransi karena sudah betul-betul merugikan Negara dan masyarakat,” pungkasnya. (irl)