KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Kejahatan Airin Mantan Walikota Tangsel Sudah Jelas, Mendagri Jangan Ragu Adakan Penyegelan Bintaro Xchange, Karna Bapenda Tangsel Jelaskan Leter C428 Tidak Pernah Ada Transaksi Jual-Beli Dengan PT JRP

KTRINDONESIA – Badan Pendapatan Kota Tangerang Selatan (Bapenda Tangsel) menguraikan pelepasan hak, transaksi jual-beli tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama alm Alin bin Embing. Surat  tertanggal 23 Maret 2021 menjelaskan secara prosedur maupun ketentuan didalam transaksi dan wajib pajak Leter C yang dimaksud. Berdasarkan basis data PBB-P2 tidak ada subjek pajak atas nama Ibu Yatmi atau sesuaikan nama pada Leter C yang dimaksud.

Menurut Poly Betaubun, kuasa hukum ahli waris mengatakan, uraian keterangan Bapenda Tangsel sudah memperkuat tanah kliennya tidak pernah terjadi pelepasan hak dengan PT Jaya Real Property, Tbk (JRP). Juga memperkuat kejahatan besar yang dilakukan Airin Rachmi Diani, mantan Walikota Tangsel dua Periode, dan oknum pejabat pemerintah bekerjasama dengan PT JRP.

“Ini dasar saya mempresentasikan fakta tanah Letter C 428 seluas 11.320m2,” kata Poly Betaubun, Tangerang selatan, Jumat (20/08).

Poly menjelaskan, sebelumnya pernah lakukan pertemuan di Kantor BPN Tangsel, kemudian pihak PT JRP menyampaikan kepada Kepala Seksi Persengketaan BPN Tangsel, pernah melakukan perlepasan hak dari keluarga Alin bin Embing. Tetapi ia menanggapi bahwa PT JRP memberikan keterangan tidak benar atau palsu.

“Saya bingung dengan pihak PT JRP, sebetulnya memahami atau tidak terkait pelepasan hak atau transaksi jual-beli, apabila terjadi transaksi maka sebagai penjual yaitu pihak ahli waris harus menyelesaikan kewajiban pajak yang belum pernah diselesaikan,” ucapnya.

“Bagaimana cara PT JRP bisa memiliki tanah 11.320m2, pasti melibatkan oknum pejabat pemerintah,” sambungnya.

Karna itu, kuasa hukum ahli waris mengharapkan dengan keterangan yang dikeluarkan Bapenda Tangsel mempermudah dan memperkuat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk mengeluarkan rekomendasi penyegelan terhadap Bintaro Jaya Xchange, kemudian dapat memproses kejahatan mantan Walikota Tangsel Airin dan rekan-rekannya yang ikut terlibat, maupun pimpinan PT JRP yang melakukan perbuiatan tindakan pidana terkait perizinan Bintaro Jaya Xchange. (irl/glh)