KTRINDONESIA – Tempat wisata di wilayah Kabupaten Bogor akan diuji cobakan untuk kembali beroperasional. Daftarnya, ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Hal itu sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/416/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan kedua pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Bogor.
“Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
Lalu, ada aturan yang akan diatur oleh Kemenparekraf dalam uji coba ini seperti wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengunjung. Juga pengunjung usia di bawah 12 tahun tidak boleh masuk.
“Wajib aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” jelasnya.
Sedangkan, wisata konservasi hewan dan tumbuhan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas. Jam operasionalnya maksimal sampai dengan pukul 17.00 WIB.
“Dan juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tutup Ade Yasin.
(editor:glh)
Berita Lainnya
Liburan Makin Seru! 7 Destinasi Wisata Untuk Kamu Yang Lebaran 2022 di Jabodetabek
Malam Tahun Baru 2022, Tempat Hiburan di Jakarta Buka Sampai Pukul 20.00 WIB
Cegah Kerumunan, Kawasan Kota Tua Tutup saat Malam Tahun Baru