KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Jaya Property Mangkir Dari Komitmen Klarifikasi Data Dengan Ahli Waris Alm Alin Bin Embing Di Kantor BPN Tangsel

KTRINDONESIA.COM – PT Jaya Real Property Tbk (JRP) melalui legal hukumnya meminta kepada ahli waris Alm Alin bin Embing untuk melakukan klarifikasi data di Kantor Badan Pertanahah (BPN) Kota Tangerang Selatan Empat Belas hari setelah aksi damai yang dilakukan ahli waris pada Bulan Januari lalu yang disaksikan oleh Kapolsek Pondok Aren terkait penyerobotan tanah seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing dengan ahli waris Yatmi yang sudah dipergunakan Bintaro Jaya Xchange Mall.

Namun dalam jadwal pertemuan klarifikasi data pada Senin (14/02/22), hanya pihak ahli waris alm Alin bin Embing yang datang menunaikan komitmen, sedangkan pihak JRP yang meminta pertemuan tersebut mangkir atau tidak hadir sesuai kesepakatan.

Menurut kuasa hukum ahli waris, Ricko Rolland Retraubun SH, sangat disayangkan mangkirnya JRP dari kesepakatan yang diminta oleh legal hukumnya.

“Sangat disayangkan JRP yang meminta sendiri didepan Kapolsek Pondok Aren untuk klarifikasi data atau membuka data di BPN namun mangkir dari kesepakatan,” katanya.

Ricko mengatakan mangkirnya JRP dari komitmen klarifikasi data kepemilikan dan pelepasan tanah seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing harus menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami meminta Presiden Jokowi, Jaksa Agung untuk turun langsung menangani permasalahan ini, KPK juga kami harapkan bisa mengusut tuntas tindakan suap atau kongkalikong terkait perizinan Bintaro Jaya Xchange Mall yang dibangun tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan, membangun terlebih dahulu sebelum memiliki izin membangun,” ucapnya.

Dengan begitu Ricko mempertegaskan ahli waris akan mengambil langkah tegas untuk mengambil kembali haknya yang sudah lama terampas JRP yang bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan, tanah Letter C 428 selaus 11.320m2 yang telah dipergunakan Bintaro Jaya Xchange Mall.

“Ahli waris akan ambil tindakan tegas seperti yang sebelumnya diucapkan kuasa penuh mengurus tanah Letter C 428 Poly Betaubun, dalam waktu dekat ini kami akan cor jalan akses linkar Bintaro Jaya Xchange Mall di tanah Letter C 428 atas nama Alin bin Embing,” ujarnya. (irl)