KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Warga Tangsel Ingatkan Jaya Property Jangan Menghindar Dari Komitmen Kesepakatan Klarifikasi Data Di BPN Tangsel

KTRINDONESIA.COM – Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia), Poly Betaubun ingatkan dan tegaskan kepada PT Jaya Real Propery Tbk (JRP) untuk komitmen dengan kesepakatan klarifikasi data di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan pada pertengahan Februari ini.

“Saya tekankan untuk PT JRP harus berkomitmen dengan kesepakatan 27 Januari 2022 disaksikan Kapolsek Pondok Aren untuk sama-sama mengklarifikasi data di Kantor BPN Tangsel pada 14 Februari 2022,” katanya, Kamis (10/02/22).

Komitmen kedua belah pihak melaksanakan Klarifikasi data yang diminta oleh Legal hukum PT JRP kepada kuasa hukum ahli waris antara hak guna bangunan (HGB) 2168/Pondok Jaya dengan Girik C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing dapat terlaksanakan.

Poly meminta kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk memerintahkan BPN Tangsel menghadirkan Wali Kota Tangsel, DPMPTSP Tangsel, dan Badan Pendapatan Daerah Tangsel. Juga menghadirkan Satgas Mafia Tanah Kepolisian Mabes Polri, Polda Metro Jaya hingga Polres Tangerang Selatan dalam kalrifikasi data tersebut.

“Saya mohon kepada Bapak Sofyan Djalil hadirkan semua itu untuk sama-sama dapat membuktikan apakah PT JRP mempunyai alas hak atas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, mempunyai perizinan pembangunan di tanah Ibu Yatmi,” ucapnya.

Satgas Mafia Tanah katanya dihadirkan untuk bersiap apabila terlaksananya klarifikasi data, segera menangkap dalang atau mafia tanah dari penyerobotan tanah Alm Alin bin Embing.

“Saya mohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolres Tangsel, hadirkan Satgas Mafia Tanah bersiap menangkap para mafia tanah, Saya pastikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, mantan Wali Kota Airin Rachmi Diany, dan Wakil Direktur Utama PT JRP Yohannes Henky Wijaya adalah oknum mafia tanah dan perizinan pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall, Saya pastikan merekalah yang merampok tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing,” ujarnya.

Fakta Hukumnya dan Perizinan Bangunan Bintaro Jaya Xchange Mall

Badan Pendapatan Daerah Tangsel menernagkan terkait pajak bumi dan transaksi jual beli, dalam surat resminya terkait tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 menerangkan, berdasarkan basis data PBB-P2, tidak ada subyek pajak atas nama Ny. Yatmi atau sesuai nama pada Letter C 428 atas nama Alin bin Embing.

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerangkan bahwa PT JRP melakukan pendaftaran perizinan pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall pada tahun 2017, dikeluarkannya izin prisip pemanfaatan tanah pada 2018, diterbitkannya izin membangun atau IMB pada tahun 2019. Sedangkan Bintaro Jaya Xchange Mall dibangun sejak tahun 2012 dan diresmikan pada 2013 akhir.

“Saya pastikan apabila pihak PT JRP tidak memegang komitmen dengan keluarga besar alm Alin bin Embing didepan Kapolsek Pondok Aren, saya akan cor jalan akses Bintaro Jaya Xchange Mall di tanah Letter C 428 milik Ibu Yatmi, dan saya siap mempertanggungjawabkan didepan hukum, karena obyek tersebut bukanlah fasilitas umum, sudah cukup dipergunakan pihak Jaya Property dan pemerintah daerah Tangsel mengambil keuntungan” ungkap Poly Betaubun, Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia. (irl)