KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Hati-Hati, Menteri Sofyan Djalil Ungkap Modus Mafia Tanah Gunakan Girik

KTRINDONESIA.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, mafia tanah adalah pejahat yang menggunakan tanah sebagai objek kejahatan. Menurutnya, salah satu modus yang sering digunakan mafia tanah adalah bukti kepemilikan girik untuk mengklaim aset milik masyarakat.

“Mafia tanah itu penjahat yang gunakan tanah sebagai objek kejahatan,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/12/2021).

Dia mengungkapkan, mulai dari oknum BPN, oknum kepala desa, oknum notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oknum aparat penegak hukum, serta oknum pengadilan ada yang terlibat dalam praktik tersebut. Modus yang digunakan beragam, salah satunya kepemilika bukti girik.

“Modusnya macam-macam, ada yang buat girik palsu. Kita tahu, tanah adat itu bukti kepemilikannya adalah girik. Girik ini bukti pembayaran pajak tanah dulu, tapi tahun 90-an, girik sempat tidak dipakai lagi sehingga ini tidak terkelola,” ujarnya.

Menurut dia, girik yang tidak terkelola ini kemudian dimanfaatkan oleh mafia tanah. Mereka mencari form-form girik yang sudah tidak terkelola yang ada di kantor pajak. Beberapa hasil temuan kepolisian, form-nya itu asli, tetapi keterangannya palsu.

Setelah itu, girik palsu ini digunakan untuk menggugat tanah seseorang. Ketika seseorang digugat oleh mafia tanah, mereka menang karena punya dana serta jaringan.

Kementeriannya pun siap memerangi mafia tanah. Upaya yang dilakukan mulai dengan membentuk tim Satgas Antimafia tanah hingga bekerja sama lintas penegakan hukum.

“Kita perangi mafia tanah merupakan upaya sistematik karena tujuan akhir kita ingin memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Kalau Anda punya tanah, Anda bisa tidur nyenyak. Kalau Anda beli tanah, Anda bisa tidur nyenyak. Investor yang berinvestasi di Indonesia, tidak perlu khawatir aset tanahnya digugat orang. Jadi, tujuan akhirnya memberikan kepastian hukum atas bidang tanah,” tuturnya.

Dia menjelaskan, jika ingin menciptakan kepastian hukum hak atas tanah, semua bidang tanah harus terdaftar. Sofyan menuturkan, pertama kali menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, jumlah tanah yang terdaftar baru sekitar 46 juta bidang tanah, sementara jumlah bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia 126 juta bidang.

Dengan demikian, ada 80 juta bidang tanah yang belum terdaftar. Lalu, diklasifikasikan kembali oleh Menteri ATR/Kepala BPN bahwa yang terdaftar itu kebanyakan tanah-tanah yang berada di kota-kota besar.

Adapun program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah mendaftarkan tanah dari desa ke desa, kelurahan ke kelurahan, kabupaten ke kabupaten hingga menjadi provinsi lengkap.

“Yang clean and clear akan kita sertifikatkan, yang memiliki masalah akan kita daftarkan. Dalam pembiayaannya, seluruh beban PTSL dianggarkan oleh negara. Namun, masyarakat masih harus menanggung beban biaya pra-sertipikasi, yaitu patok, beli sendiri. Materai juga ditanggung masyarakat. Target PTSL ini di tahun 2025, semua bidang tanah terdaftar diseluruh Indonesia,” tuturnya.