KTRINDONESIA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menabuh genderang perang terhadap mafia tanah di tanah air. Mulai dari pembentukan Tim satgas Anti mafia tanah hingga bekerja sama lintas penegakan hukum.
Sofyan A. Djalil mengungkapkan mulai dari oknum BPN, oknum kepala desa, oknum notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (P PAT), oknum aparat penegak hukum, serta oknum pengadilan ada yang terlibat dala praktik tersebut.
“Mafia tanah itu penjahat yang gunakan tanah sebagai objek kejahatan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/12/2021).
“Modusnya macam-macam, ada yang buat girik palsu. Kita tahu, tanah adat itu bukti kepemilikannya adalah girik. Girik ini bukti pembayaran pajak tanah dulu, tapi tahun 90-an, girik sempat tidak dipakai lagi sehingga ini tidak terkelola,” sambung Sofyan A Djalil.
Menurutnya girik yang tidak terkelola ini kemudian dimanfaatkan oleh mafia tanah. Mereka mencari form-form girik yang sudah tidak terkelola yang ada di kantor pajak. Beberapa hasil temuan kepolisian, form-nya itu asli, tetapi keterangannya palsu. Setelah itu, girik palsu ini digunakan untuk menggugat tanah seseorang. Ketika seseorang digugat oleh mafia tanah, mereka menang karena mereka punya dana serta jaringan.
“Kita perangi mafia tanah merupakan upaya sistematik karena tujuan akhir kita ingin memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Kalau Anda punya tanah, Anda bisa tidur nyenyak. Kalau Anda beli tanah, Anda bisa tidur nyenyak. Investor yang berinvestasi di Indonesia, tidak perlu khawatir aset tanahnya digugat orang. Jadi, tujuan akhirnya memberikan kepastian hukum atas bidang tanah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, apabila ingin menciptakan kepastian hukum hak atas tanah, semua bidang tanah harus terdaftar. Sofyan menuturkan pertama kali menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, jumlah tanah yang terdaftar baru sekitar 46 juta bidang tanah, sementara jumlah bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia 126 juta bidang.
Sehingga ada 80 juta bidang tanah yang belum terdaftar. Lalu, diklasifikasikan kembali oleh Menteri ATR/Kepala BPN bahwa yang terdaftar itu kebanyakan tanah-tanah yang berada di kota-kota besar.
Sebagai informasi program PTSL adalah mendaftarkan tanah dari desa ke desa, kelurahan ke kelurahan, kabupaten ke kabupaten hingga menjadi provinsi lengkap.
“Yang clean and clear akan kita sertifikatkan, yang memiliki masalah akan kita daftarkan. Dalam pembiayaannya, seluruh beban PTSL dianggarkan oleh negara. Namun, masyarakat masih harus menanggung beban biaya pra-sertipikasi, yaitu patok, beli sendiri. Materai juga ditanggung masyarakat. Target PTSL ini di tahun 2025, semua bidang tanah terdaftar diseluruh Indonesia,” pungkas Menteri Sofyan A Djalil.
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai