KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Anak Ahli Waris Meminta Menteri Tito Karnavian Tidak Buat Janji Palsu Untuk Selesaikan Dikembalikannya Tanah Letter C 428 Yang Dirampas PT Jaya Real Property

KTR INDONESIA – Siti Nopiyanti anak Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing memohon kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diwakili Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) agar kesepakatan yang tertuang pada berita acara untuk menyelesaikan merekomendasikan Walikota Tangerang Selatan menyegel Mall Bintaro Jaya yang dibangun ditanah keluarganya oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) segera dilaksanakan.

Menurut Nopi panggilan akrabnya, Itjen Kemendagri tidak ingkar janji dengan kesepakatan tersebut.

“Semoga keputusan kesepakatan itu menjadi keputusan terakhir Itjen Kemendagri untuk mengembalikan tanah keluarga saya,” kata Nopi, dirumahnya, dikawasan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Senin (02/08).

Harapan yang selama ini ditunggu keluarga hanya dikembalikannya tanah yang dirampas oleh PT JRP, karna keluarganya sudah lama sekali berjuang agar tanah tersebut dikembalikan.

“Kasian Ibu saya sudah lama memperjuangkan tanah tersebut dikembalikan, itu banda yang tersisa dari keluarga kami, kami kan orang susah, Cuma bisa berharap itu dikembalikan,” ucapnya.

Terakhir ia berharap, semoga Bapak Menteri Tito Karnavian terbuka pintu hatinya agar segera membantu merekomndasikan kepada Walikota Tangerng Selatan untuk menindak PT JRP.

“Tolong buka hati nurani anda Pak Menteri Tito, kami hanya keluarga pedagang cilok, kami hanya punya banda itu saja, tolong kami pak tolong,” ungkapnya.

Informasi terkait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diwakili oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemnedagri) telah mengeluarkan suatu kesepakatan kepada pihak Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing pemilik tanah Letter C 428 seluas 11.320 yang telah diserobot PT Jaya Real Property Tbk, (JRP), untuk kepentingan bisnis Mall Bintaro Jaya Xchange.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara pembahasan pengaduan masyarakat terkait penyerobotan tanah saudari Yatmi oleh PT JRP di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.

Pada hari, Senin Tanggal Lima Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (5 Juli 2021), bertempat di Ruang Rapat Lantai 6 Itjen Kemendagri, telah dilaksanakan rapat, yang dihadiri oleh Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Bapak Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM., Inspektur IV Itjen Kemendagri Bapak Drs. Arsan Latif, M. Si., APIP Itsus Kemendagri Bapak Kusna Heriman, perwakilan pihak pengadu Saudari Yatmi Bapak Yus Rizal, SH., M.H., dan dua rekan dengan hasil sebagai berikut.

  1. Pihak perwakilan pengadu saudari Yatmi berharap adanya penyegelan Mall Bintaro Jaya Xchange sementara, dikarenakan tanah milik saudari yatmi telah diserobot oleh PT JRP di Kota Tangsel, Provinsi Banten, berdasarkan penerbitan Izin Membangun Bangunan (IMB) oleh DPMPTSP Tangsel dan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kantor Badan Pertanahan (BPN) Tangsel yang tidak sesuai ketentuan.
  2. Inspektorat Jenderal Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan Mall Bintaro Jaya Xchange milik PT JRP, dimana penyegelan tersebut dapat dilakukan oleh Walikota Tangsel sesuai rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah dilakukannya investigasi dan diperolehnya bukti cukup atas adanya pelanggaran pendirian Mall Bintaro Jaya Xchange.
  3. Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari saudari Yatmi, Inspektorat Jenderal Kemendagri perlu melakukan pemeriksaan atas data, fakta dan permintaan keterangan secara tertulis pada Pejabat Pemerintahan Daerah Kota Tangerang Selatan yang terkait dengan permasalahan tersebut.
  4. Batas waktu penanganan pengaduan direncanakan akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus 2021 selama tidak ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah mendapatkan perintah pimpinan Inspektorat Jenderal Kemendagri sesuai SOP yang berlaku.
  5. Untuk pengecekan ke lapangan, akan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak pelapor.

(irl)