KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Sikapi Berita Acara, Warga Tangsel: Tugas dan Fungsi Itjen Kemendagri Laksanakan Sesuai UU Untuk Rekomendasikan Pemkot Tangsel Bertindak Tegas PT Jaya Real Property

KTR INDONESIA – Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Feisal, menyikapi berita acara yang dikeluarkan Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) perihal menindaklanjuti permasalahan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing yang dirampas PT Jaya Real Property, Tbk membangun pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange.

Menuru Feisal, Itjen Kemendagri mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam fungsi pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

“Maka dalam hal ini sesuai dengan yang disepakati dalam berita acara, bahwa dalam bulan Agustus dan atau setelah di hentikannya masa PPKM harus segera membuat Surat Undangan Resmi terkait koordinasi dengan Pihak Pemkot Tangsel, ATR/BPN Tangerang Selatan, Pihak ahli waris,” kata Feisal, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/07).

Selanjutnya, Feisal meminta komitmen yang sudah disepakati dilaksanakan secepatnya, sehingga berita acara tersebut menjadi jelas dan terarah, tidak membuat masyarakat menunggu terlalu lama lagi.

“Sehingga segala sesuatu nya terarah dan terukur, dan kejelasan sehingga segera menjadi bahan bagi pihak Kementrian Dalam Negeri untuk menuntaskan atau merekomendasikan kepada pihak Pemkot Tangsel untuk tegas dalam pengaduan masyarakat dan  permasalahan dapat segera diselesaikan dengan semestinya,” ungkapnya.

“Di buatnya surat undangan resmi itu juga menunjukan bahwa Pihak Itjen kemendagri serius dan sungguh dalam upaya penyelesaian permasalahan masyarakat dengan pihak pemerintah daerah,” sambungnya.

Informasi terkait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diwakili oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemnedagri) telah mengeluarkan suatu kesepakatan kepada pihak Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing pemilik tanah Letter C 428 seluas 11.320 yang telah diserobot PT Jaya Real Property Tbk, (JRP), untuk kepentingan bisnis Mall Bintaro Jaya Xchange.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara pembahasan pengaduan masyarakat terkait penyerobotan tanah saudari Yatmi oleh PT JRP di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.

Pada hari, Senin Tanggal Lima Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (5 Juli 2021), bertempat di Ruang Rapat Lantai 6 Itjen Kemendagri, telah dilaksanakan rapat, yang dihadiri oleh Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Bapak Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM., Inspektur IV Itjen Kemendagri Bapak Drs. Arsan Latif, M. Si., APIP Itsus Kemendagri Bapak Kusna Heriman, perwakilan pihak pengadu Saudari Yatmi Bapak Yus Rizal, SH., M.H., dan dua rekan dengan hasil sebagai berikut.

  1. Pihak perwakilan pengadu saudari Yatmi berharap adanya penyegelan Mall Bintaro Jaya Xchange sementara, dikarenakan tanah milik saudari yatmi telah diserobot oleh PT JRP di Kota Tangsel, Provinsi Banten, berdasarkan penerbitan Izin Membangun Bangunan (IMB) oleh DPMPTSP Tangsel dan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kantor Badan Pertanahan (BPN) Tangsel yang tidak sesuai ketentuan.
  2. Inspektorat Jenderal Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan Mall Bintaro Jaya Xchange milik PT JRP, dimana penyegelan tersebut dapat dilakukan oleh Walikota Tangsel sesuai rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah dilakukannya investigasi dan diperolehnya bukti cukup atas adanya pelanggaran pendirian Mall Bintaro Jaya Xchange.
  3. Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari saudari Yatmi, Inspektorat Jenderal Kemendagri perlu melakukan pemeriksaan atas data, fakta dan permintaan keterangan secara tertulis pada Pejabat Pemerintahan Daerah Kota Tangerang Selatan yang terkait dengan permasalahan tersebut.
  4. Batas waktu penanganan pengaduan direncanakan akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus 2021 selama tidak ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah mendapatkan perintah pimpinan Inspektorat Jenderal Kemendagri sesuai SOP yang berlaku.
  5. Untuk pengecekan ke lapangan, akan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak pelapor.