KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Investigasi Lahan Bintaro Xchange: Mengawal Transparansi Audit Itjen ATR/BPN Atas Hak Tanah Ahli Waris

KTRINDONESIA.COM – Sengkarut sengketa lahan seluas 11.320 meter persegi yang kini berdiri bangunan komersial Mall Bintaro Xchange, memasuki babak baru yang sangat krusial dalam proses penegakan keadilan. Tim Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, selaku kuasa hukum ahli waris dari Yatmi binti Jeman, terus mengawasi dan mendampingi ketat proses audit keabsahan sertifikat tanah. Kini, penanganan kasus ini telah resmi diambil alih oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

Langkah penelusuran dan verifikasi ini merupakan eskalasi tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang digelar pada 24 September 2025. Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Dede Yusuf Macan Effendi tersebut, telah tercapai kesepakatan tegas bersama jajaran Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemerintah melalui lembaga terkait bersepakat untuk melakukan verifikasi ulang secara mendalam terhadap keabsahan dokumen Girik C.428 atas nama Alin bin Embing. Selain itu, lembaga negara juga akan melakukan audit menyeluruh terhadap status dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2168 dan 2308 yang saat ini tercatat atas nama pihak korporasi.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja wakil rakyat di Komisi II DPR RI yang berkenan memperjuangkan hak seorang ibu pedagang cilok kaki lima. Nyatanya, tanah yang menjadi hak waris dan sumber penghidupan beliau tersebut kini dirampas untuk kepentingan pembangunan Mall Bintaro Xchange oleh PT Jaya Real Property, Tbk.,” tegas Kornelius Erick Rahail, S.H., M.H., perwakilan dari Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, saat ditemui di Kota Tangerang Selatan, Selasa (19/5/2026).

Upaya pengumpulan dan pelengkapan dokumentasi hukum terus dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, pada 22 April 2026, KTR Indonesia telah menerima surat resmi hasil mediasi dengan nomor S/SK.03.01/366 – 800.37/IV/2026 yang dikeluarkan oleh Direktorat Penanganan Sengketa Pertanahan. Dokumen ini menjadi landasan hukum yang kuat, yang menegaskan bahwa kewenangan untuk mengaudit proses penerbitan sertifikat milik perusahaan secara menyeluruh telah dilimpahkan sepenuhnya kepada Itjen ATR/BPN untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Agar proses ini berjalan terbuka dan tidak berlangsung di ruang tertutup, tim hukum KTR Indonesia telah mendatangi langsung unit Investigasi Itjen ATR/BPN pada 18 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, tim hukum menyerahkan berkas-berkas lengkap terkait hak atas tanah Letter C.428 sebagai bahan utama penelusuran. Pihak otoritas investigasi pun memberikan komitmennya terkait prinsip transparansi, dan berjanji akan memanggil kedua belah pihak yang bersengketa serta melibatkan mereka secara langsung saat dilakukan pemeriksaan dan pengecekan fakta di lokasi lahan yang dipermasalahkan.

Erick pun memberikan peringatan keras agar pihak Itjen senantiasa berpedoman teguh pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam setiap langkah kerjanya, serta senantiasa mengutamakan dan memprioritaskan prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan.

Di balik gemerlap lampu dan kokohnya fondasi pusat perbelanjaan komersial tersebut, sejarah penegakan keadilan sedang dibongkar perlahan namun pasti. Peristiwa ini membuktikan bahwa setebal apa pun beton korporasi dicor, ia tidak akan pernah mampu mengubur hak-hak dasar rakyat kecil yang berani bersuara dan memperjuangkan kebenaran.