KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

10 Tahun Menderita Yatmi Pedagang Cilok Mengucapkan Terimakasih Kepada Presiden Jokowi Telah Membantu Membuka Akses Pelayanan Pemerintah Sehingga Dapat Membuktikan Kebenaran

KTRINDONESIA – Keluarga Yatmi dan Poly Betaubun kuasa hukum ahli waris alm Alin bin Embing pemilik tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang telah diserobot, dirampas, dicaplok, dicuri, oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) untuk kepentingan membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik hanya menjalankan apa yang menjadi program prioritas Presiden dan Wakil Presiden dalam mereformasikan agraria dan memberantas mafia tanah yang ada di Republik Indonesia, mereka mengkordinasikan permasalahan ini kepada Bapak Joko Widodo saat bertemu dikawasan Tangerang Selatan.

“Sebelumnya saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Presiden Jokowi sudah membantu kami terkait permasalahan ini, Saya bertemu beliau Bapak Presiden di Masjid Bani Umar Bintaro pada 2019, memaparkan permasalahan tersebut, beliau mencatat Nomor hanphone saya dengan pulpennya sendiri untuk selanjutnya bisa berkordinasi dengan saya, disaksikan Gubernur Banten, Wahidin Halim,” kata Poly Betaubun, kepada ktrindonesia.com, dikawasan Bintaro, Sabtu (07/08).

“Sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya selalu mengingatkan keterbukaan pelayanan demi pemerintahan yang baik untuk bangsa dan negara,” imbuhnya.

Terbongkar cara PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) bekerjasama dengan Airin Rachmi Diani mantan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) dua periode dan oknum pejabat Pemerintah Tangsel dengan cara memalsukan tiga puluh Letter C dengan nama-nama berbeda meniban Letter C 428 seluas 11.320m2 milik Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing diserobot untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.

Menteri Sofyan Djalil melauli Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (BPN Tangsel), Provinsi Banten, mengeluarkan surat Nomor MP.01.01/654-36.07/VIII/2019, tertanggal 23 Agustus 2019, ditandatangani kepala Kantor BPN Tangsel, Wartomo, A.Ptnh., SH., MH., menyatakan, tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik Yatmi terpecah ditiban tiga puluh Letter C berbeda dengan nama-nama yang berbeda juga, padahal data lain menyatakan tidak adanya bukti transaksi jual beli kepada siapapun.

Cara yang dilakukan PT JRP diungkapkan Poly Betaubun kuasa hukum ahli waris, PT JRP mengandalkan kekuasaan didalam dunia property untuk mempergunakan oknum pejabat Pemkot Tangsel memuluskan administrasi data tanah orang lain meniban tanah ahli waris alm Alin bin Embing.

“Kejam sekali, Airin mantan Walikota dua periode mengintervensi Ibu Yatmi, artinya Ibu Yatmi terintimidasi oleh Airin dan oknum pejabat, ada beberapa makam juga ikut tergusur,” ungkapnya.

Data valid lain kejahatan PT JRP, data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel, tertanggal, 16 Januari 2019, Nomor MP.01.01/26.36.01/1/2019, ditandatangani Kepala BPN Tangsel, Wartomo, A.Ptnh., SH., MH., bahwa tanah Letter C 428 bukan bagian dari Hak Guna Bangunan (HGB) 02168/Pondok Jaya atas nama PT JRP. Dan data surat tertanggal, 09 Oktober 2019, Nomor MP.01.01/923-36.07/X/2019, ditandatangani, Plt. Kepala BPN Tangsel, Mujahidin Maaruf, S.T., M.H., menyatakan bahwa, tanah Letter C tidak termasuk layanan di Kantor BPN Tangsel.

Terkait pelepasan hak tanah 11.320m2 dengan PT JRP, tidak diketemukan adanya nama-nama para ahli waris sesuai data Peradilan Agama Tigaraksa, melakukan transaksi jual beli atau peralihan kepada pihak manapun termasuk PT JRP, diperkuat dari surat yang dikeluarkan Kantor Kelurahan Pondok Jaya oleh, Achmad Saichu. SE., Kantor Kecamatan Ciledug yang dikeluarkan, A. Budi Wahyudi, AP. M.Si., juga memberi keterangan yang sama, karna sebelum terjadi pemekaran Kelurahan Pondok Jaya masuk dalam teritorial Kecamatan Ciledug.

Surat yang dikeluarkan pada tanggal, 23 Maret 2021, yang dikeluarkan Kantor Pendapatan Daerah Tangsel (Bapeda), Nomor 973.1/335-PD.1, ditandatangani Kepala Kantor Bapeda, Mochammad Taher Rochmadi, tembusan Walikota Tangsel, Plt. Sekertaris Daerah, Inspektur, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, menyatakan, berdasarkan basis data PBB-P2, tidak adanya subyek pajak atas nama Ny. Yatmi atau sesuai nama pada Letter C 428 seluas 11.320m2.

Kemudian, kejahatan administrasi perizinan pembangunan (IMB) dibuktikan dalam pernyataan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, bahwa pendaftaran perizinan dilakukan pada 2017, izin prinsip 2018, dikeluarkannya IMB 2019, “faktanya Mall dibangun pada 2012, siapa lagi kalau bukan Airin yang membiarkan izin membangun padahal masih belum resmi IMB keluar, BPN Tangsel pun perkuat dengan surat yang dikeluarkan oleh Mujahidin Maruf, S.T., M.h., bahwa obyek Letter C 428 tidak termasuk dalam pelayanan Kantor BPN Tangsel,” katanya.

Karna itu Poly, menuding adanya keterlibatan mantan Wilikota Tangerang Selatan (Tangsel) dua periode Airin Rachmi Diani bersama oknum Pejabat Pemerintah Tangsel, bekerjasama dengan PT JRP terkait perizinan Mall Bintaro Jaya Xchange.

“Kok bisa membangun diatas tanah Letter C 428 milik Yatmi, padahal tidak masuk dalam HGBnya PT JRP, lalu kok bisa tidak termasuk dalam layanan di Kantor BPN Tangsel, kan sudah dibangun gedung, parkiran, maupun fasilitas umum lainnya,” ucapnya

Dirinya dalam proses pengembalian tanah Yatmi sudah mengadukannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan, khususnya Komisi I, dikirimkan pada 17 Desember 2018 dan beberapa surat lainnya yang sudah masuk kepada Komisi I DPRD Tangsel, tidak pernah ditindaklanjuti atau direspon.

Juga mengadukan mengkordinasikan kepada, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, KPK, KSP, sampai kepada Ombudsman, semua sudah merspon. (irl)