KTRINDONESIA.COM – Perjalanan Yatmi Pedagang Cilok ahli waris alm Alin bin Embin memperjuangkan haknya yang dirampas Jaya Property selama tiga tahun agar dapat dikembalikan dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan seluruh keluarga. Selama itu juga ahli waris Letter C 428 seluas 11.320m2 melakukan banyak koordinasi dengan berbagai lembaga dan penegak hukum yang terkait agar dapat secepatnya Jaya Property menerima sanksi atas semena-menanya membangun proyek pusat perbelanjaan tahap I dan tahap II Bintaro Xchange ditanah masyarakat.
Sejak tahun 2018 Yatmi didampingi kuasa hukumnya, Poly Betaubun berkeliling untuk berkoordinasi dengan lembaga tinggi tingkat nasional maupun daerah.
Poly Betaubun mengatakan, berawal dari koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengadukan apa yang dialami oleh Yatmi ahli waris tanah yang telah dirampas Jaya Property membangun Bintaro Jaya Xchange.
“Kami berkoordinasi mengadukan kepada pemerintah Banten, Gubernur Banten, Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), BPN Tangsel, PTSP Tangsel, Polres Tangsel, Kecamatan Pondok Aren, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Ciledug (karena dahulu masuk wilayah Tangsel seblum pemekaran), Polsek Pondok Aren, Koramil Pondok Aren, Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Tangsel” kata Poly Betaubun, kepada ktrindonesia.com, dikawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (10/11).
Kemudian juga ahli waris sudah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo.
“Kami kirimkan surat aduan beberapa kali koordinasi dengan Bapak Presiden, bahkan kami pernah, saya dan Ibu Yatmi bertemu langsung dengan Presiden Jokowi saat beliau kunjungan ke Masjid Bani Umar Tangsel, beliau menerima langsung dokumen kami dan bahkan no telephone saya dicatat langsung oleh beliau untuk menindaklanjuti dan berjanji akan membantu kami menyelesaikan permasalahan ini,” ucapnya.
Selain itu, kuasa hukum Yatmi dan keluarga besar alm Alin bin Embing juga sudah berkoordinasi dengan lembaga Kementerian-kementerian terkait dan Kepolisian Republik Indonesia untuk bisa membantu penyelesaian masalah, dikembalikannya hak dari warisan alm Alin bin Embing.
“Staf Kepresidenan Bapak Moeldoko, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Prof. Mahfud MD, Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian, Kementerian ATR/BPN Sofyan Djalil, Kementerian Keuangan Sri Mulyani, Kementerian PUPR Basuki Hadimuljono, Kemenkumham, Ombudsman, KPK, Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya,” ungkapnya.
Kemudian sebagai tombak penyambung suara rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga turut dikoordinasikan olehnya dan ahli waris.
“Kami semua yakin apabila wakil rakyat akan bisa membantu ahli waris mendapatkan kembali apa yang seharusnya dimiliki, kami koordinasikan kepada Komisi II dan Komisi III DPR RI,” tuturnya.
Maksud dari koordinasi yang dijelaskan kuasa hukum, bermaksud agar semua lembaga terkait dapat mengetahui adanya kejahatan yang sangat merugikan negara dan masyarakat yang melibatkan oknum kepela daerah Tangsel yang menggunakan kekuasaannya untuk mengintimidasi masyarakat dan bekerjasama dengan pengembang untuk kepentingan sendiri dan kelompoknya.
“Sejak 2018 sampai saat ini kami koordinasikan itu agar kejahatan Jaya Property bekerjasama dengan mantan Wali Kota Tangsel Airin dan Benyamin Wali Kota Tangsel saat ini diketahui dan dapat ditindak sebagaimana mestinya karna tidak sepatutnya kepala daerah bekerjasama dengan pengembang untuk bisa melanggar undang-undang dan peraturan daerah semaunya, melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri Perda No 14 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sama saja meusak sistem yang sudah baik dalam birokrasi,” tegasnya.
Pada tahap selanjutnya, ahli waris yang berjuang mengambil kembali hak yang sah dimata hukum atas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang sudah dipergunakan Jaya Property membangun mal Bintaro Jaya Xchange, sudah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dan Komisi III DPR untuk menduduki lokasi tanah yang berada didalam area mal Bintaro Jaya Xchange.
“Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie tidak mampu menyelesaikan karena terlibat sebagai mafia tanah dan menerima suap atas perizinan yang dilanggar oleh Jaya Property, maka kami sebagai pemilik sah, sekeluarga besar berencana akan menduduki fisik dari Letter C 428 yang berada di area Bintaro Jaya Xchange Mall, kami meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Komisi III DPR RI,” ungkap Poly.
Diketahui Jaya Property menjalankan proyek pembangunan Bintaro Xchange bekerjasama dengan oknum kepala daerah untuk memuluskan perizinan merampas tanah masyarakat dan perizinan mendirikan bangunan yang tidak sesuai aturan dan perundang-undangan.
“Airin dan Benyamin muluskan Jaya Property menabrak aturan Perda dan undang-undang, membangun peletakan batu pertaman pada 2012 bulan 6 dan tanggal 6, sedangkan mendapatkan izin mendirikan bangunan pada 2019 dari PTSP, selama delapan tahun membangun tidak memiliki izin mengapa bisa, pasti ada ikut andil Wali Kota muluskan pembangunan tanpa izin, lalu selama itu juga Wali Kota izinkan Jaya Property membangun proyeknya diatas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2,” jelasnya.
Dalam Prosesnya juga Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Tito Karnavian selama tiga tahun, sudah mendapatkan bukti yang cukup tetapi tidak bisa memberikan kepastian kepada ahli waris dapat dikembalikannya hak dari alm Alin bin Embing.
“Tiga tahun aduan kami diabaikan tidak diberikan kepastian apa-apa hanya janji-janji manis saja, kami berharap pihak kepolisian penegak hukum bersama Komisi III DPR RI untuk bisa melindungi hak dari masyarakat yang benar dan sah di mata hukum,” katanya. (irl/glh)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai