KTR INDONESIA – Permasalahan penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) dari Yatmi binti Jeman ahli waris alm Alin bin Embing yang sudah dibangun Mall Bintaro Jaya Xchange.
Menurut Yadi pedagang cilok keliling, mengatakan, penyerobotan tanah tersebut adalah suatu yang sangat kejam dilakukan oleh PT JRP kepada masyarakat kecil.
Sesama pedagang cilok seperti Ibu Yatmi, ia sangat tersentuh dan tidak terbayang apabila merasakan hal yang sama memiliki tanah tetapi dirampas begitu saja tanpa ada ganti ruginya.
“Saya gak kebanyang kalau diposisi Bu Yatmi sekarang, punya tanah tapi dirampas oleh pengusaha jahat, bisa nangis setiap malam saya,” kata Yadi, saat diwawancarai sambil berjualan, dikawasan Tangerang Selatan, Rabu (28/07).
Mengetahui cerita permasalahan perkara sudah ditangani oleh Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakilkan Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) dan sudah sampai pada keputusan akhir, ia berharap Mendagri bisa seceapatnya mengambil keputusan yang berpihak kepada masyarakat kecil.
“Gak tau apa kerjaan Mentri Dalam Negeri, saya sangat bangga dan akui kinerjanya kalau Pak Tito Karnavian sebagai orang yang bisa lakukan penyelesaikan permasalahan itu, saya dukung agar Pak Menteri bisa secepatnya kembalikan tanah Ibu Yatmi,” ungkapnya.
“Ibu Yatmi harus bersabar, saya doakan tanahnya bisa dikembalikan secepatnya, apalagi dengan kondisi seperti ini dagangpun gak bisa ditebak seperti apa kita membawa uang kerumah, kadang ramai kadang juga menahan perut saja,” tambahnya.
Sekedar informasi, ahli waris telah dua kali memenuhi undangan Itjen Kemendagri untuk menindaklanjuti permasalahan dan aduan saudari Yatmi permasalahan pelayanan pemerintah Kota Tangerang Selatan yang kala itu dipimpin Airin Rachmi Diani sebagai Walkota dianggap enggan menyelesaikan persoalan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang diserobot PT JRP untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.
Sesuai surat undangan Nomor 005/1642/D, tertanggal 7 Agustus 2020, bertempat di Kantor Itjen Kemendagri, pukul 13.00 WIB, ditandatangani Drs. Indra Baskoro, Msi, tembusan Menteri Dalam Negeri, Sekertaris Jenderal Kemendagri.
Dan undangan pada tanggal 21 Juni 2020, bertempat sama dengan sebelumnya Kantor Itjen Kemendagri, ditandatangani Dr. Drs. Teguh Narutomo MM., CRGP., OGCAE., tembusan Inspektur Jenderal Kemendagri.
Hasil pertemuan dan penelitian oleh Itjen Kemendagri menghasilkan suatu komitmen untuk menyelesaikan permaslahan dan menyepakati pada tanggal 5 Juli 2020 untuk mengambil suatu keputusan. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai