KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Warga Tangsel Meminta KPK Periksa IMB Mall Bintaro Xchange Yang Dibangun Oleh PT Jaya Real Property

KTR INDONESIA – Yatmi warga Tangerang Selatan (Tangsel) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun langsung untuk memeriksa dokumen terkait perizinan (IMB) pembangun Mall Bintaro Jaya Xchange oleh PT Jaya Real Property.

“KPK tolong liat langsung surat IMB itu, saya pasti anda terkejut,” kata Yatmi, Tangerang Selatan, Kamis (24/06).

Yatmi bersama Poly Betaubun kuasa hukum ahli waris menceritakan,  , pada tanggal 11 Agustus 2020 Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Megeri (Itjen Kemendagri) mengundang Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai dengan surat Nomor 005/1642/0 terkait peramasalahan perampasan tanah yang tidak bisa diselesaikan oleh Pejabat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan dan sejumlah Pejabat Provinsi Banten.

Dalam rapat yang dipimpin Bapak Inspektur Jenderal Tumpak Haposan Simanjuntak, dan dua pejabat di lingkungan Inspektorat Khusus, Teguh Narutomo dan Heri Kusnat.

Poly mengatakan dalam rapat tersebut Pejabat Kantor PTSP Tangsel menyampaikan perizinan Mall Bintaro Jaya Xchange bahwa PT Jaya Real Property Tbk mengajukan pendaftaran perizinan pada 2017, setelah itu izin prinsif dikeluarkan pada 2019, IMB dikeluar tahun 2019.

“Fakta hukum Mall Bintaro Xchange sudah mulai pengurukan pada tahun 2010,” kata Poly, Tangerang Selatan, Kamis (24/06).

Dia menambahkan, dilaksanakan pembangunan tanggal 6 Juni 2012, yang dirancang oleh arsitektur dari luar dengan bergaya modern dan natural. “ Konsultan Arsitek DDG dari Amerika Serikat,” ucap Poly.

Poly meyakini persoalan ini seperti fakta hukum yang ada bahwa PT JRP melanggar Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2014 tentang, Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).(irl)