KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Walikota Tangsel Didesak Masyarakat Jalankan Peraturan Daerah No 14 Tahun 2011 Cabut IMB Bintaro Xchange Mall Karna Palsukan Dokumen

KTRINDONESIA.COM – Update terbaru terkait pencaplokan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 oleh PT Jaya Real Property Tbk (JRP) yang bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan untuk kepentingan pembangunan Bintaro Xchange Mall, keluarga ahli waris desak Wali Kota Tangerang Selatan jalankan peraturan daerah Kota Tangerang selatan mencabut izin mendirikan bangunan atau IMB PT JRP.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Bantuan Hukum Kemablikan Tanah Rakyat Poly Betaubun, menurutnya peraturan daerah No 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Bab IX soal pencabutan IMB pasal 16 ayat 1 IMB dapat dicabut apabila diketemukannya pemalsuan dokumen persyaratan IMB, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, adanya putusan pengadilan dan pencabutan IMB sebagaiaman dimaksud ditetapkan oleh Wali Kota.

“Kami keluarga ahli waris dan masyarakat Kota Tangsel desak Wali Kota Tangsel segera cabut IMB PT JRP untuk membangun Bintaro Xchange, saya sudah pegang bukti salinan Sertifikat HGB 2168 PT JRP yang menyempurnakan ahli waris alm Alin bin Embing untuk meminta dikembalikanya tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang digunakan PT JRP membangun Bintaro Xchange Mall,” kata Poly Betaubun, Rabu (23/03/2022).

Poly menyampaikan dalam temuannya mengacu pada surat Gubernur Banten No. 700/386-Inspektorat/2022 memerintahkan Wali Kota Tangerang Selatan menindaklanjuti hasil klarifikasi pengaduan masyarakat di Kota Tangerang Selatan dari Menteri Dalam Negeri No. X.356/001/IJ yang ditandatangani Inspektur Jenderal Tumpak Haposan Simanjuntak.

Dalam isi hasil klarifikasi Inspektorat Jenderal Kemendagri adanya lahan seluas 196m2 milik Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing yang diketumukan dalam catatan administrasi dan terverifikasi masuk dalam hak guna bangunan 2168 PT JRP seluas 51.932m2 pembangunan Bintaro Xchange tahap pertama.

“Namun saya cek dalam HGB 2168 PT JRP tidak tercatat tanah Letter C 428 seluas 196m2 milik Ibu Yatmi didalam HGB tersebut,” katanya.

Poly Betaubun yang juga sebagai kuasa penuh ahli waris alm Alin bin Embing memaparkan sertifikat HGB 2168 PT JRP No 107/HGB/BPN.36/2017 daftar isian 307 No 78664/2017 daftar isian 208 No 42847/2017 ditandatnagni Plt. Kepala BPN Kota Tangerang Selatan Teguh Wieyana DS., ST., MSi dengan persyaratan surat ukur Tanggal 03 Mei 2016 No 369/Pondok Jaya/2016 dengan luas 51.932m2 daftar isian 202 keputusan Kakanwi BPN Prov. Banten tanggal 11 September 2017 dengan penunjuk DI.301 No 47576/II/2017 Tanggal 28 September 2017 dari dasar pemberian hak tanah negara bekas tanah milik adat dan HM No 34, 64, 81, 82, 87, 94, 95, 117, 160, 161, 162, 192, 233, 234, 235, 276, 351, 353, 413, 420, 421, 493, 547 dan 946/Pondok Jaya.

Apabila HGB ini akan dialihkan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, kecuali kepada konsumen harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov Banten dan apabila akan diperpanjang berlaku haknya dimaksud maka harus diajukan dua tahun sebelum berakhir haknya.

“Tak ada tercatat tanah Ibu Yatmi dalam HGB 2168 PT JRP, artinya sudah jelas adanya pemalsuan dokumen dan mencaplok hak orang lain, karna mengacu pada surat BPN Tangsel No MP.01.01/923-36.07/X/2019 Tanggal 9 Oktober 2019 ditandatangani Plt. Kepala BPN Tangsel Mujahidin Maaruf, ST., M.H menyatakan bahwa BPN Tangsel telah melakukan identifikasi atau penelitian lapangan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan M. Bambang Sumiarsa, S.H masuk kedalam lokasi Bintaro Xchange Mall ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang ditujukan oleh ahli waris mengacu pada peta Persil secara scanning  dan tanda batas alam sungai telah digambarkan dan dipetakan yang hasilnya pendekatan pemetaan yang tidak termasuk layanan di Kantor BPN Kota Tangsel,” ucapnya.

Karna hal itu, Poly mengatakan semestinya Inspektorat Jenderal Kemendagri lebih teliti dalam menganalisa dan jangan sampai membuat malu Menteri Dalam Negeri Tito Karanvian.

“Kami menduga Mendagri seperti melindungi Benyamin Davnie Wali Kota dan Airin Rachmi Diany mantan Wali Kota Tangsel melakukan kejahatan dan memuluskan perizinan pembangunan Bintaro Xchange tahap I dan tahap II,” tuturnya.

“Seharusnya Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat rekomendasi penyegelan Bintaro Xchange Mall kepada Wali Kota Tangsel karana sudah jelas melanggar peraturan perizinan,” tambahnya.

Selanjutnya, dengan bukti sertifikat HGB PT JRP  Poly akan mengirimkan tambahan bukti ini kepada Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bukti tambahan kejahatan PT JRP bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan menjadi bagian dari mafia tanah dan mafia perizinan pembangunan Bintaro Xchange Mall tahap I dan tahap II.

“Dan saya akan pastikan keluarga besar alm Alin bin Embing satu nusa satu bangsa dengan jumlah sekitar 500 orang akan menduduki fisik tanah Letter C 428 dengan pengecoran jalan dan pemasangan plang, keluarga alm Alin bin Embing akan mendesak Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mencabut IMB PT JRP dengan menjalankan peraturan daerah Kota Tangsel No 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,” Ungkap Poly Betaubun. (irl)