KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Walikota Tangsel Benyamin dan Airin Mafia Tanah Rampok Tanah Letter C 428 Bangun Proyek Bintaro Xchange, Ahli Waris KSP Moeldoko Bisa Membantu

KTRINDONESIA.COM – Keluarga Yatmi pedagang cilok ahli waris tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP), Selasa (21/12/2021). Menindaklanjuti surat pengaduan tertanggal 8 Oktober 2021 terkait ketidakpastian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelesaikan kejahatan mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Wali Kota saat ini mengizinkan Jaya Property menyerobot tanah milik Alin bin Embing untuk kepentingan proyek pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall tahap I dan tahap II.

“Kami datang ke KSP terus mencari keadilan untuk keluarga besar alm Alin bin Embing, pengaduan kami atas ketidakpastian Kemendagri menyelesaikan permasalahan kejahatan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie, padahal telah membuat berita acara kesepakatan pada 5 Juli 2021 untuk merekomendasikan penyegelan kepada Wali Kota Tangsel terhadap Mall Bintaro Jaya Xchange setelah mendapatkan bukti yang cukup,” kata Pitriah, keluarga alm Alin bin Embing.

Pitriah mengatakan, pengaduannya sedang ditindaklanjuti oleh Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia, diharapkan disposisi surat pengaduannya saat ini bisa secepatnya membantu keluarga alm Alin bin Embing menyelesaikan permasalahan ini.

“Surat pengaduan bersama dengan semua dokumen bukti-bukti tambahan sedang ditindaklanjuti oleh Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia, sehingga diharapkan mampu memberikan solusi kepada kami keluarga ahli waris mendapatkan haknya kembali setelah dirampok oleh Wali Kota Tangsel dan mantan Wali Kota Tangsel,” ucapnya

Pada 5 Juli 2021 Kemendagri membuat berita acara kesepakatan yang di tandatangani oleh Drs Teguh Narutomo Inspektur Khusus Itjen Kemendagri, Drs Arsan Latif Inspektur IV Itjen Kemendagri, Kusna Heriman Pengawas Pemerintah Madya Itsus Kemendagri, Yus Rizal, Feisal, dan Pitriah sebagai perwakilan pihak pengadu ahli waris.

“Didalam berita acara kesepakatan tersebut kami sebagai pemohon mengharapkan Itjen Kemendagri mengeluarkan surat rekomendasi penyegelan Bintaro Jaya Xchange Mall dari Mendagri Tito Karnavian setelah dilakukannya investigasi dan memperoleh cukup bukti atas adanya pelanggaran pendirian mall Bintaro Jaya Xchange, untuk pengecekan kelapangan akan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak pelapor yakni ahli waris pemilik tanah Letter C 428 seluas 11.320m2. Namun sampai saat ini Mendagri Tito Karnavian tidak bisa menjalankan apa yang sudah dijanjikan, tidak bisa berkomitmen dengan masyarakat,” ucapnya.

Dikatakan Pitri, Wali Kota Tangsel dan mantan Wali Kota Tangsel mempergunakan kekuasaannya untuk memberi izin penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 memuluskan proyek pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall tahap I dan tahap II.

“Tanah keluarga kami Letter C 428 seluas 11.320m2 diserobot, dipaksa masuk dalam rencana pembangunan mall Bintaro Jaya Xchange, kami dizolimi sampai makam keluarga alm Alin bin Embing diratakan, dan bukti lain dari perizinan pembangunannya melanggar peraturan perizinan, dibangun pada 2012 namun melakukan pendaftaran perizinan pembangunan pada 2017, izin prinsip 2018, dikeluarkannya IMB pada 2019 dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel,” sebut Pitriah.

Harapan keluarga ahli waris alm Alin bin Embing Presiden Jokowi melalui KSP Bapak Moeldoko untuk memberikan keadilan dan bisa sangat membantu mengembalikan tanah yang saat ini sudah dirampok Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangsel. (irl/glh)