KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Tito Karnavian Tak Berani Ungkap Kejahatan Walikota dan Mantan Walikota Tangsel, Ahli Waris Alm Alin Bin Embing Ajukan Perlindungan Hukum Kepada Kapolri Kapolda Dan Komisi III DPR

KTRINDONESIA.COM – Keluarga ahli waris alm Alin bin Embing pemilik tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang telah dirampas Jaya Property berencana akan menduduki fisik dari tanah yang sudah dirampas dan dipakai untuk bangunan mal Bintaro Jaya Xchange.

Rencana pendudukan fisik oleh keluarga alm Alin bin Embing dikarenakan kekecewaan ahli waris terhadap Kementerian Dalam Negeri yang selama 3 tahun tak kunjung ada penyelesaian terkait perampasan tanah oleh Jaya Property yang dibantu oleh oknum kepala daerah di Kota Tangerang Selatan.

Kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun mengatakan, rencana keluarga ahli waris akan menduduki setelah pihaknya mengajukan surat perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya dan Komisi III DPR RI.

“Keluarga ahli waris alm Alin bin Embing pemilik sah dimata hukum sudah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Kapolri, Kapolda dan Komisi III DPR untuk dilindungi saat rencana menduduki fisik dilakukan, karena kami sangat kecewa dengan apa yang dijanjikan Mendagri Tito Karnavian tak juga dapat diselesaikan sampai saat ini,” katanya kepada ktrindonesia.com, Jumat (12/11).

Kekecewaan keluarga ahli waris Letter C 428 setelah selama tiga tahun beberapa kali hanya diberikan janji manis oleh Kemendagri melalui Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk secepatnya diselesaikan.

“Beberapa kali hanya dikasih janji manis akan diselesaikan selama sebulan oleh Inspektur Jenderal Bapak Tumpak Haposan Simanjuntak, tetapi tidak pernah terwujud, buat kesepakatan pada tanggal 5 Juli 2021 dalam berita acara yang ditandatangani Inspektur Khusus Kemendagri Bapak Teguh, Inspektur Inspektorat IV Bapak Arsan, dan Pengawas Pemerintahan Madya Itsus Itjen Kemendagri Bapak Kusna Heriman, yang berjanji akan turun lapangan pada bulan Agustus bersama pemohon atau keluarga Ibu Yatmi, tetapi tak juga dilakukan,” jelasnya.

Karna hal itu, Poly menjelaskan kalau Inspektorat Jenderal Kemendagri tidak bisa berkomitmen daripada apa yang sudah dijanjikan, sedangkan semua alat bukti kejahatan Jaya Property merampas tanah dari saudari Yatmi yang dibantu oknum kepala daerah Tangsel sudah lengkap, dan bukti terakhir yang diminta oleh pihak Itjen Kemendagripun sudah diberikan.

“Kejahatan Jaya Property merampas tanah milik alm Alin bin Embing sudah lengkap semua dari lembaga pemerintahan yang terkait, keterlibatan Airin dan Benyamin, mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangsel juga sudah kami lengkapi, terkait perizinan mal Bintaro Jaya Xchange yang ternyata selama beberapa tahun mendirikan bangunan tanpa adanya izin dari PTSP,” ungkapnya.

Selanjutnya, rencana ini diharapkan keluarga ahli waris setelah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Komisi III DPR dapat memberikan perlindungan apabila rencana dilaksanakan, karena Kemendagri yang dipimpin Menteri Tito Karnavian tak sanggup untuk menyelesaikan kejahatan oknum kepala daerah yang menjadi mafia tanah membantu memuluskan proyek pembangunan Bintaro Jaya Xchange.

Rencana yang akan dilakukan secara kondusif dan damai diharapkan bisa menjadi akhir dari perjuangan dikembalikannya hak dari keluarga alm Alin bin Embing yang bertahun-tahun tanah warisan tersebut tidak pernah dirasakan oleh keluarga, justru dirasakan oleh penjahat yang tidak bertanggung jawab. (irl/glh)