KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Tito Karnavian Keluarkan Surat Hasil Penanganan Kasus Penyerobotan Tanah Alm Alin Bin Embing Kepada Pemkot Tangsel 3 Januari 2022

KTRINDONESIA.COM – Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) keluarkan surat tindaklanjut penanganan pengaduan masyarakat saudari Yatmi terkait penyerobotan tanah Nomor C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang dilakukan PT Jaya Real Property Tbk di Provinsi Banten.

Berkaitan dengan hal tersebut, bahwa Itjen Kemendagri sudah melakukan penanganan dan hasilnya telah disampaikan kepada Wali Kota Tangerang Selatan melalui Gubernur Banten sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor X.356/001/IJ Tanggal 3 Januari 2022.

“Terimakasih kepada bapak Mendagri Tito Karnavian sudah terima pengaduan masyarakat saudari Yatmi pewaris alm Alin bin Embing, hari ini, Rabu (16/03/2022) kami ahli waris alm Alin bin Embing dikirimkan surat pengantar untuk menindaklanjuti penanganan kepada Wali Kota Tangerang Selatan,” kata Poly Betaubun, Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) sekaligus kuasa penuh Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing.

Menurut Poly, surat yang diterima dengan No 356/686/IJ Tanggal 16 Maret 2022 yang ditandatangani Inspektur Jenderal Itjen Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak sebagai pengantar untuk ditindaklanjuti kepada Wali Kota Tangsel dan diharapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan bisa segera adakan penyegelan Bintaro jaya Xchange Mall yang dibangun ditanah masyarakat.

“Kami harap dengan ini Pemerintah Kota Tangsel bisa tindaklanjuti penyegelan Bintaro Xchange Mall yang dibangun ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing,” ucapnya.

“Kami juga meminta agar Pemkot Tangsel untuk transparan jangan sampai ada yang ditutupi, karena Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri, Itjen Kemendagri sudah selesai mengkalarifikasi administrasi dari tahun 2019 sampai dengan 2022,” sambungnya.

Sementara itu, Gubernur Banten juga diharapkan Poly bisa memantau dan memeperkan kejahatan PT Jaya Real Property Tbk dengan Wali Kota Tangerang Selatan dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan.

“Gubernur Banten diharapkan juga bertanggung jawab atas kejahatan Jaya Property dengan Benyamin Davnie dan Airin Rachmi Diany bagian dari mafia tanah dan perizinan pembangunan Bintaro Xchange Mall ditanah masyarakat seluas 11.320m2,” jelasnya.

Menurutnya pembangunan Bintaro Xchange Mall telah melanggar peraturan perundang-undangan, telah dibangun sejak 2012 dan diresmikan pada 2013 akhir, sedangkan baru mengajukan pendaftaran perizinan pada 2017, izin prinsip 2018, mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) pada 2019.

“Delapan tahun Bintaro Xchange Mall tidak memiliki izin membangun, ini sudah jelas kejahatan luar biasa,” tuturnya.

Dengan begitu Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia akan melakukan pembentukan tim Legal Hukum dan akan mendatangi Kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama aparatur terkait untuk memantau permasalahan kejahatan pembangunan Bintaro Xchange Mall di tanah Alm Alin bin Embing dan memastikan apakah Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie berani adakan penyegelan.

“Kami pastikan apabila Wali Kota Tangsel Benyamin tidak segera adakan penyegelan Bintaro Xchange Mall yang mempergunakan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing, kami pastikan akan mengecor jalan dan pemasangan plang bersama elemen masyarakat didalam obyek tersebut, karena tanah tersebut bukan milik PT Jaya Real Property Tbk atau Pemkot Tangsel,” ungkap Poly Betaubun. (irl)