KTRINDONESIA.COM – Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, Senin (29/11/2021) datangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menindaklanjuti aduan perlindungan hukum atas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang dirampas oleh Jaya Property bekerjasama dengan oknum pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan.
“Saya bersama tim Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) yang dipimpin Poly Betaubun mendatangi Mabes Polri mau menanyakan bagaimana kelanjutan surat aduan perlindungan hukum tanah kakek saya yang dirampas Jaya Property dibantu mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangerang Selatan yang menjadi bagian dari mafia tanah dan mafia perizinan,” kata Yatmi.
Yatmi mengungkapkan harapannya, kepada Kapolri bisa melindungi hak ahli waris tanah yang dirampas Jaya Property yang telah berdiri sebagian bangunan pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange Mall yang berdiri sejak Tahun 2012 peresmian pada 2013 ahkir dan izin membangun dikeluarkannya pada 2019 dan beroperasi selama Sepuluh Tahun.
“Keluarga besar alm Alin bin Embing berharap Kepolisian bisa melindungi hak ahli waris yang sejak dahulu belum pernah di jual kepada siapapun termasuk kepada Jaya Property yang sudah kurang lebih Sepuluh Tahun menjalankan bisnis Bintaro Jaya Xchange tanpa memberikan konpensasi kepada ahli waris” ucapnya.
“Saya berharap dengan perlindungan hukum dari Kapolri juga bisa segera tanah kakek saya dikembalikan, kemudian bisa menindak tegas Airin dan Benyamin Wali Kota Tangsel yang menjadi bagian dari mafia tanah dan mafia perizinan yang seenaknya saja mengijinkan pengembang membangun lebih masuk di tanah Kakek Saya,” sambungnya.
Tim Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia), Poly Betaubun mengatakan surat pengajuan perlindungan hukum kepada Kapolri sudah direspon dan dilanjuti dengan dirujukan kepada Kapolda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.
“Terimakasih kepada Kapolri hari ini kami datang kemudian direspon dengan baik, kami mendapatkan surat tembusan bahwa Kapolri sudah merespon dengan merujuk pengajuan perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya untuk dapat ditindaklanjuti lebih lagi,” kata Poly.
Dengan hal tersebut, Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) berharap bisa secepatnya Kapolda menindaklanjuti pengajuan perlindungan hukum tanah alm Alin bin Embing.
“Kapolda Metro Jaya kami harapkan bisa segera merespon aduan surat perlindungan hukum ahli waris tanah alm Alin bin Embing,” ucapnya.
Poly juga mengatakan pihaknya berharap ada undangan klarifikasi terlebih dahulu untuk menguraikan data semua bukti kejahatan dari mafia tanah yang mengijinkan Jaya Property membangun masuk kedalam tanah Letter C 428 seluas 11.320m2.
“Kami mau klarifikasi meyakinkan Kapolri dan Kapolda kalau ini bukan persengketaan tanah, bukan dualisme kepemilikan tanah, tetapi persengketaan administrasi yang dibantu oknum pemerintah daerah Kota Tangsel, ini jelas perampasan, penyerobotan tanah yang diizinkan mafia tanah mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangsel dengan seenaknya tanpa persetujuan dari ahli waris pemilik tanah,” ungkap Poly.
Ahli waris juga berharap adanya keadilan bagi masyarakat yang terzolimi oleh penguasa dan pengembang yang dengan sengaja menyerobot tanah masyarakat tanpa seizin dari pemilik, dan penindakan tegas kepada mafia tanah yang selama ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat maupun negara. (irl/glh)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai