KTRINDONESIA.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim aturan yang dibuat pemerintah terkait keuangan negara hingga perpajakan sudah sesuai dengan ekonomi syariah. Tentu hal ini juga dilakukan untuk memperkuat pemulihan ekonomi negara.
“Kebijakan yang kami rancang ini tentunya mencerminkan tujuan syariah yang kami sebut kesetaraan dan keadilan di masyarakat. Agar mengoreksi ketidaksetaraan di tingkat ekonomi masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam Diskusi Strengthen Islamic Economy and Financial in The Post Pandemic Era, Digitalization, and Sustainability, Selasa (26/10/2021).
Kesetaraan dan keadilan itu, salah satunya dilakukan dalam kebijakan jaminan atau bantuan dasar untuk masyarakat. Sri Mulyani mengungkap hal itu merupakan kebutuhan prioritas, di mana hal itu juga sesuai yang diarahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sehingga Indonesia mampu menyalurkan modal untuk masyarakat dalam bentuk pengeluaran untuk pendidikan, keamanan sosial, kesehatan. Penggunaan di sektor kesehatan mencapai 6%, pendidikan oleh konstitusi kita sudah dialokasikan 20% dari anggaran kita, dan keamanan sosial yang mencakup subsidi bagi keluarga miskin, ini kita coba menggunakan budget kita,” jelasnya.
Selain jaminan sosial, perpajakan juga disebut merupakan salah satu kebijakan yang telah mencerminkan ekonomi syariah. Sri Mulyani menyinggung kebijakan pajak untuk orang yang lebih mampu atau orang kaya.
“Artinya orang yang lebih mampu akan lebih banyak memiliki pungutan pajak untuk menunjukkan perpajakan negara,” ungkapnya.
“Jadi perpajakan sebenarnya mencerminkan apa yang kita sebut prinsip kesetaraan perpajakan agar kita dapat mengatasi masalah kesetaraan yang sangat kritis,” tutupnya.
(glh)
Berita Lainnya
Keluarga Ahli Waris Menangis Sebagai Muslim Terkait Pembongkaran Paksa Kuburan Ulama Oleh PT Jaya Real Property Dan Mantan Walikota Tangsel
Yatmi Adukan Airin Mantan Walikota Tangsel Dan Hengky Wijaya Ke MUI Terkait Pembongkaran Paksa Kuburan Ulama Keluarga Untuk Bangun Bintaro Xchange Mall
Keluarga Alm Alin Bin Embing Adukan PT Jaya Real Property Ke MUI Terkait Pembongkaran Paksa Tanah Kuburan Wakaf Ulama