KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Sofyan Djalil Perintahkan Bambang Kepala Persengketaan Turun Langsung Kedalam Area Bintaro Xchange Lakukan Penelitiian Pengukuran Penembakan Satelit Mengetahui Batas Tanah Letter C 428, Poly Betaubun: Kinerja Hebat Dan Berani

KTRINDONESIA – Pada 5 Juli 2021, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) mengeluarkan kesepakatan kepada keluarga ahli waris tanah Letter C 428, dibulan Agustus 2021 akan diagendakan pengecekan lapangan bersama pihak ahli waris selama tidak ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat/PPKM dan juga setelah mendapatkan perintah pimpinan sesuai SOP yang berlaku.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat berita acara yang ditandatangani oleh Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Bapak Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM., Inspektur IV Itjen Kemendagri Bapak Drs. Arsan Latif, M. Si., APIP Itsus Kemendagri Bapak Kusna Heriman, perwakilan pihak pengadu Saudari Yatmi Bapak Yus Rizal, SH., M.H., dan dua dari keluarga ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun mengatakan, pada pertengahan bulan Agustus mendatangi kantor Itjen Kemendagri tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2021, untuk menindaklanjuti, berkoordinasi kesepakatan sesuai berita acara.

“Saya bertemu APIP Itsus Kemendagri, Kusna Heriman, kemudian ia menyampaikan terkait agenda kesepakatan dalam berita acara tanggal 5 Juli 2021 yang akan diagendakan pada bulan Agustus ini akan dilaksanakan, sehubung dengan masih diberlakukannya PPKM level 4, jadi belum bisa untuk melangkah ke obyek Letter C 428, maka pihak Itjen Kemendagri menunggu sampai PPKM berakhir sesuai tanggal yang ditetapkan 23 Agustus 2021, Pak Heriman mempertegaskan walaupun diperpanjang tetapi pada level 3, memastikan pihaknya akan mengagendakan kelapangan mengecek tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing, dan berkoordinasi dengan aparat terkait,” kata Poly Betaubun, Tangerang Selatan, Rabu (25/08).

Diketahui pihak Itjen Kemendagri akan serius dalam penanganan perkara tersebut, dan berkeinginan cepat diselesaikan.

Poly menegaskan, sebaiknya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian berkoordinasi dengan Sofyan Djalil Menteri Kementerian ATR/BPN terkait penunjukan batas tanah peta lokasi, karna Kementerian ATR/BPN yang diwakilkan BPN Kota Tangerang Selatan, Kepala Seksi Persengketaan, Bambang SH., telah melakukan Indentifikasi titik kordinat batas tanah Letter C 428 bersama keluarga ahli waris, sesuai surat  No. MP.01.01/923-36.07/X/2019 Tgl. 9 Oktober 2019, bahwa setelah melakukan identifikasi di dalam area lokasi Bintaro Jaya Xchange sesuai Letter C 428 luas 11.320m2 dengan penembakan satelit, penelitian mengacu pada peta persil secara scanning dan tanda batas alam sungai telah digambarkan dan dipetakan yang hasilnya tidak termasuk layanan di Kantor BPN Tangsel.

“Hebatnya, Meteri Sofyan Djalil perintahkan Bapak Bambang, Kepala Persengketaan, turun langsung kedalam area Bintaro Xchange untuk lakukan penelitiian pengukuran penembakan satelit untuk mengetahui batas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, keterangan BPN Tangsel sudah mempermudahkan Mendagri, Tito Karnavian melakukan kesepakatan, dan keluarkan surat penyegelan Bintaro Xchange, karna tanah klien saya sudah jeklas diuraikan Instansi pemerintaha, jadi sebaiknya Pak Tito perkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Sementara itu, Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing mengatakan, sebagai pedagang cilok kaki lima mengharapkan Mendagri Tito Karnavian untuk bisa segera menyelesaikan permasalahannya.

“Saya membutuhkan kepastian hukum dari Pak Tito, permasalahan saya masih terombang ambing,” kata Yatmi.

“Besok pada tanggal 26 Agustus 2021, kami berencana keluarga dengan kuasa hukum akan datangi ke Kantor Itjen Kemendagri untuk menagih janji kesepakatan,” tambahnya.

Harapannya juga pada bulan agustus ini sesuai apa yang disampaikan pihak Itjen Kemendagri, Kusna Heriman kepada kuasa hukumnya akan serius menangani dan apabila PPKM level 4 turun pada level 3, maka akan melaksanakan kesepakatan tersebut.

“Semoga PPKM level 3 sekarang menyegerakan pihak Itjen Kemendagri turun lapangan mengecek lokasi tanah Kakek saya Letter C 428 saat ini dipergunakan Bintaro Xchange yang tidak memilikli izin dari keluarga besar keturunan Kakek saya alm Alin bin Embing,” tutup Yatmi. (irl)