KTR INDONESIA – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada sejumlah tokoh. Pemberian tanda kehormatan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76, 77 dan 78/TK/2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma dan Bintang Jasa.
Pada tahun ini Presiden menganugerahkan bintang kehormatan kepada sejumlah tokoh hingga para tenaga kesehatan.
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana
- Almarhum Artidjo Alkostar, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI 2009-2018
- Almarhum I Gede Ardika, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2000-2004
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama
- Antonius Sujata, Ketua Komisi Ombudsman Nasional Indonesia 2000-2011
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya
- Jakobus Busono, CEO Pura Grub
- Maradaman Harahap, Anggota Komisi Yudisial RI 2015-2020
Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma
- Almarhum Raden Tumenggung Kusumo Kesowo, Seniman dan Pemelihara Warisan Budaya Jawa
Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama
- Almarhum Rusdi Sufi, Akademisi Dan Pemelihara Warisan Sejarah Serta Budaya Aceh
- Goldammer Johann Georg Andreas, Ilmuwan Berkebangsaan Jerman
- Ishadi Sutopo Kartosaputro, Komisaris Trans Media
- Erico Guterres, Ketua Umum Timur Aswain dan Ketua Forum Pejuang Timor-Timor
Mewakili 256 penerima lainnya, masing-masing dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama
- Almarhum Adnan Ibrahim, Dokter Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Kota Makassar Sulawesi Selatan
- Almarhum Ngadiah, Perawat pada RSUP DR Mohammad Hoesin Kota Palembang Sumatera Selatan
Mewakili 66 penerima lainnya masing-masing dianugerahi Tanda Kehormatan bintang Jasa Nararya
(glh/sumber:sindonews)

Berita Lainnya
11 Bulan Digantung ATR/BPN, Ahli Waris Alin bin Embing Tantang Komisi II DPR: Panggil Dirjen VII dan Irjen!
DIDUGA TERLIBAT MAFIA TANAH GIRIK C.428 DAN LINDUNGI HAK GUNA BANGUNAN PT JAYA REAL PROPERTY UNTUK KEPENTINGAN MALL BINTARO XCHANGE, ILJAS TEDJO PRIJONO DAN I MADE DAGING DISOROT
LHA ITJEN CACAT DAN ASAL-ASALAN, KTR INDONESIA DESAK KOMISI II DPR PROSES ILJAS TEDJO PRIJONO