KTRINDONESIA – Masyarakat bersama keluarga ahli waris tanah Letter C 428 atas nama Alin bin Embing dan kuasa hukumnya berencana melaporkan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie dan mantan Walikota sebelumnya Airin Rachmi Diany kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan instansi lainnya terkait perizinan mal Bintaro Jaya Xchange yang dibangun oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP).
Pelaporan Benyamin dan Airin direncanakan pada pekan depan setelah semua surat selesai dibuat, masayarakat yang diwakili kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun mengatakan pelaporan kepada Presiden atas dasar ketegasan arahan Jokowi yang menyatakan setiap perusahaan swasta maupun BUMN harus memiliki dan memberikan kepastiaan hukum atas wilayah konsesinya atau izinnya, apabila melanggar dari aturan dan mencoba nakal akan dicabut izin usahanya.
Pasalnya, PT JRP selain belum diselesaikannya permasalahan penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik Alin bin Embing, Bintaro Jaya Xchange ternyata melanggar perizinan membangun, fakta pembangunan Bintaro Jaya Xchange dibangun pada 2012, resmi beroperasi 2013, tetapi melakukan pendaftaran izin membangun pada 2017, izin prinsip 2018, kemudian dikeluarkannya izin membangun/ IMB pada 2019, ditahun yang sama 2019 resmi melakukan pembangunan mal tahap II. Artinya dalam kurun waktu sembilan tahun PT JRP tidak memiliki izin membangun tetapi tetap bisa membangun.
“Apakah dengan menyuap Walikota Tangsel memuluskan pembangunan tahap I, tanah Letter C 428 adalah pembuka jalan pembongkaran kejahatan perizinan Airin, Benyamin dan beberapa pejabat lainnya selain memalsukan data peralihan, memberikan izin PT JRP membangun ditanah masyarakat, Benyamin juga ikut hadir dalam peresmian pembangunan mal tahap II yang sudah jelas tahap satu pembangunannya masih bermasalahah,” kata Poly Betaubun, dikawasan Tangerang Selatan, Kamis (09/09).
Poly akan melaporkan keduanya kepada Presiden melalui Kantor Staff Kepresidenan yang dipimpin oleh Moeldoko dan juga melaporkan kepada beberapa Insatansi terkait, dengan menunjukan surat dan bukti kejahatan yang sudah dikumpulkan bersama masyarakat Tangsel.
“Alasan kami melaporkan kepada Presiden dan instansi terkait, supaya permasalahan perizinan tahap I harus diselesaikan dengan tuntas, dan penindakan kepada oknum yang melakukan praktik korupsi yang dilakukan PT JRP bekerjasama dengan Mantan Walikota Tangsel Airin beserta Benyamin Walikota Saat ini,” ungkapnya.
Sebelumnya fakta hukum terkait perizinan mal Bintaro Jaya Xchange telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Inspektur Jenderal Inspektorat Jenderal Kementerian dalam Negeri Bapak Tumpak Haposan Simanjuntak, disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangsel kalau Bintaro Jaya Xchange Melakukan pendaftaran perizinan pada 2017, izin prinsip 2018, kemudian dikeluarkannya IMB pada 2019.
Karna hal itu, pihak Itjen Kemendagri membuat kesepakatan kepada keluarga ahli waris tanah Letter C 428 sesuai berita acara 5 Juli 2021 akan diagendakan turun mengecek tanah 11.320m2 pada bulan Agustus, disesuaikan dengan kondisi PPKM, yang kesepakatannya ditandatangani oleh, Drs. Teguh Narutomo Inspektur Khusus Itjen Kemendagri, Drs. Arsan Latif Inspektur IV Itjen Kemendagri, Kusna Heriman Pengawas Pemerintahan Madya Itsus Itjen Kemendagri, dan tiga perwakilan keluarga ahli waris Yus Rizal, Fitri dan Feisal.
“Kami masyarakat Kota Tangsel mengharapkan dari kesepakatan tersebut secepatnya adakan penyegelan Bintaro Jaya Xchange tahap I dan tahap II, agar memberi efek jera kepada pengembang yang nakal melanggar aturan, salah satunya PT Jaya Real Property, Tbk yang bekerja sama dengan oknum pejabat pemerintah Kota Tangsel,” pungkasnya. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai