KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Prof. Mahfud MD Sebut Adanya Industri Hukum Di Indonesia, Terbongkar Walikota Tangsel Benyamin dan Mantan Walikota Airin Keterlibatan Pelanggaran Perizinan Mal Bintaro Xchange

KTRINDONESIA – Warga bersama keluarga ahli waris tanah Letter C 428 atas nama Alin bin Embing dan kuasa hukumnya berencana melaporkan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie dan mantan Walikota sebelumnya Airin Rachmi Diany kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Prof. Mahfud MD, karna terbukti lakukan praktek ‘industri hukum’ dalam perizinan mal Bintaro Jaya Xchange yang dibangun oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP).

Industri hukum seperti yang disampaikan Prof. Mahfud adalah hukum yang diatur oleh oknum untuk tujuan tertentu, kesepakatan seperti perdagangan, hukum dibuat sedemikian rupa untuk mengakali agar orang yang benar menjadi salah dan yang salah jadi benar, yang tak miliki hak menjadi memiliki hak, dicontohkan Menko Polhukam sebagai berikut, pengusaha awalnya menyewa gedung, kemudian ada oknum yang menawarkan jasanya membuat hukum agar gedung tersebut menjadi milik pengusaha.

Karna hal itu, warga Tangsel yang diwakili kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun akan melaporkannya secara resmi pada pekan depan, Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan mantan Walikota sebelumnya Airin Rachmi Diany terbukti memberikan izin PT JRP untuk membangun Bintaro Xchange diatas tanah masyarakat.

“Kejahatan PT JRP bekerjasama dengan mantan Walikota Tangsel Airin dan Walikota saat ini Benyamin telah merusak sistem birokrasi yang benar dimata hukum, di obok-obok atau dicampuri kepentingan sendiri ialah prilaku industry hukum,” kata Poly Betaubun, dikawasan Tangerang Selatan, Kamis (09/09).

Pasalnya, PT JRP selain belum diselesaikannya permasalahan penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik Alin bin Embing, Bintaro Jaya Xchange ternyata melanggar perizinan membangun, fakta pembangunan Bintaro Jaya Xchange dibangun pada 2012, resmi beroperasi 2013, tetapi melakukan pendaftaran izin membangun pada 2017, izin prinsip 2018, kemudian dikeluarkannya izin membangun/ IMB pada 2019, ditahun yang sama 2019 resmi melakukan pembangunan mal tahap II. Artinya dalam kurun waktu sembilan tahun PT JRP tidak memiliki izin membangun tetapi tetap bisa membangun.

“Tanah Letter C 428 adalah pembuka jalan pembongkaran kejahatan perizinan Airin, Benyamin dan beberapa pejabat lainnya selain memalsukan data peralihan, memberikan izin PT JRP membangun ditanah masyarakat, Benyamin juga ikut hadir dalam peresmian pembangunan mal tahap II yang sudah jelas tahap satu pembangunannya masih bermasalahah,” ungkapnya.

Sebelumnya fakta hukum terkait perizinan mal Bintaro Jaya Xchange telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Inspektur Jenderal  Inspektorat Jenderal Kementerian dalam Negeri Bapak Tumpak Haposan Simanjuntak, disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangsel kalau Bintaro Jaya Xchange Melakukan pendaftaran perizinan pada 2017, izin prinsip 2018, kemudian dikeluarkannya IMB pada 2019.

Selanjutnya, pihak Itjen Kemendagri membuat kesepakatan kepada keluarga ahli waris tanah Letter C 428 sesuai berita acara 5 Juli 2021 akan diagendakan turun mengecek tanah 11.320m2 pada bulan Agustus, disesuaikan dengan kondisi PPKM, yang kesepakatannya ditandatangani oleh, Drs. Teguh Narutomo Inspektur Khusus Itjen Kemendagri, Drs. Arsan Latif Inspektur IV Itjen Kemendagri, Kusna Heriman Pengawas Pemerintahan Madya Itsus Itjen Kemendagri, dan tiga perwakilan keluarga ahli waris Yus Rizal, Fitri dan Feisal.

Sementara itu, Feisal Idris keluarga ahli waris sekaligus warga Tangsel mengatakan, kejahatan diatas tidak boleh dibiarkan, karena menurutnya praktek industri hukum dapat merusak perkembangan hukum yang baik dan membangun, Feisal akan memastikan pelanggaran PT JRP bekerjasama dengan sejumlah pejabat pemerintah Tangsel untuk memuluskan perizinan Bintaro Xchange harus mendapatkan sanksi hukum, “prinsip hukum harus di ditegakkan karena kejahatan tersebut sudah merugikan negara dan masyarakat, memperkaya sekelompok orang yang tidak benar dimata hukum,” ucapnya. (irl)