KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

PT JRP Tidak Respon Fatwa MUI, Warga Tangsel Kirim Surat Terbuka

KTRINDONESIA.COM – Surat teguran Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) untuk menyelesaikan permasalahan pembongkaran sebidang tanah wakaf kuburan milik Alm Alin bin Embing yang dibangun untuk Mall Bintaro Xchange belum juga direspon, hingga saat ini. Warga Tangerang Selatan (Tangsel) membuat surat terbuka meminta MUI ambil sikap tegas kepada PT JRP dengan memanggil Walikota Tangsel, mantan Walikota Tangsel dan Wakil Direktur PT JRP.

Surat teguran yang ditandatangani oleh Dewan Pimpinan MUI yang diwakili Sekertaris Jenderal MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan, M. A., untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sudah lama dikirim kepada PT JRP. Namun, sampai saat ini pihak PT JRP belum juga merespon dan menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan.

 

“Kami keluarga besar satu nusa satu bangsa menyayangkan PT JRP mengabaikan surat teguran MUI untuk menyelesaikan permasalahan kami. Maka dari itu, kami membuat surat terbuka kepada MUI untuk mengambil sikap tegas karena fatwa yang dikeluarkan tidak direspon oleh PT JRP,” kata Dewi Purnama, perwakilan keluarga alm. Alin bin Embing, Sabtu (10/02/2024).

Dewi kirim surat terbuka keluarga besar alm Alin bin Embing kepada Dewan Pimpinan MUI dan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Kota Tangsel menyampaikan, meminta MUI mengundang Walikota Tangsel Benyamin Davnie, mantan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wakil Direktur PT JRP Yohannes Hengky Wijaya dan juga berkoordinasi mengundang perwakilan MUI Tangsel untuk melakukan klarifikasi terkait perusakan dan menggusur sebidang tanah wakaf C 428 milik alm Alin bin Embing untuk membangun Mall Bintaro Xchange tanpa izin dan persetujuan ahli waris.

“Demikian surat terbuka ini kami sampaikan dari lubuk hati kami, semoga Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Dr. K.H. Marsudi Syuhud M.M dan Dewan Majelis Ulama Kota Tangerang Selatan K.H. Muhammad Saidih dapat menjalankan kewajiban untuk melindungi saya dan setiap umat muslim yang selalu mengagungkan kebesaran Allah SWT,” ucap Dewi.

Kemudian, Kuasa Hukum Ahli Waris Poly Betaubun menyampaikan, MUI memiliki wewenang mengambil sikap tegas kepada siapa saja yang melanggar ketentuan hukum agama. PT JRP telah melanggar ketentuan Aqidah dengan merusak, membongkar paksa tanah wakaf kuburan ulama keluarga alm. Alin bin Embing tanpa persetujuan dari ahli aris.

“MUI adalah Lembaga yang harus dihormati oleh semua orang, jadi disayangkan apabila ada yang tidak mematuhi fatwa yang dikeluarkan MUI. Dalam permasalahan ini, jika ada yang tidak menjalankan fatwa dari MUI sebaiknya MUI cepat memanggil dengan mengundang semua orang yang terkait, mengundang Walikota Tangsel Benyamin Davnie, mantan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wakil Direktur PT JRP Yohannes Hengky Wijaya dan juga penegak hukum menjadi saksi untuk memastikan kebenaran terkait harga diri Umat Muslim yang di injak-injak dengan cara membongkar merusak tanah wakaf kuburan Ulama untuk kepentingan Mall Bintaro Xchange,” ungkap Poly.