KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Presiden Jokowi: Level PPKM Turun Tapi Tetap Waspada

KTRINDONESIA – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan semenjak bulan lalu telah dapat menurunkan angka kasus positif Covid-19.

Hari ini, seiring dengan meningkatnya disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, kemampuan tes dan pelacakan, serta cakupan vaksinasi, pemerintah memutuskan untuk menurunkan level PPKM di sejumlah daerah pada tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021.

Kendati demikian, membaiknya situasi Covid-19 di tanah air tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.

“Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli – 9 Agustus 2021. Wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM level 4.

“Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” kata Jokowi.

Alasan pemerintah, menurut Presiden Jokowi adalah sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun.

“Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen, angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir,” kata Presiden.

 

(glh)