KTR INDONESIA – Perum Bulog mendistribusikan beras bantuan sosial (bansos) di masa PPKM pada tahap kedua. Langkah setelah selesainnya distribusi tahap satu.
Beras bansos merupakan tugas yang dijalankan Bulog dari Kementerian Sosial. Beras tersebut dibagikan kepada masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia sepanjang pemberlakuan PPKM.
Untuk tahap kedua, Bulog akan menyalurkan beras kepada 8,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah itu lebih kecil daripada penyaluran tahap pertama yakni 20 juta PKM. Secara agregat, pemerintah menargetkan ada 28,8 juta PKM yang menerima beras PPKM.
Direktur Utama Bulog, Budi Waseso atau Buwas menyebut, pihaknya memiliki komitmen yang tidak perlu diragukan. Khususnya, saat menjalankan tugas negara dalam memberikan bantuan beras kepada masyarakat.
“Sebagai misi negara, program bantuan beras PPKM adalah tugas yang harus diperjuangkan dengan ketulusan. Kami berjuang agar pelaksanaannya berjalan baik, lancar, tepat kualitas dan tepat waktu. Serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Buwas dalam konferensi pers, Kick Off Distribusi Bantuan Beras PPKM di Kawasan Perum Bulog, Kamis (12/8/2021).
Manajemen mencatat, beras yang digunakan dalam program tersebut berasal dari beras petani dalam negeri. Beras itu dibeli Bulog sesuai amanah dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015.
Selain itu, Bulog juga ditugaskan untuk menyimpan stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang berasal dari serapan petani sebanyak 1-1,5 juta.
“Salah satu penyaluran cadangan beras pemerintah itu untuk program bantuan beras PPKM ini. Kalau ini bisa tersalurkan, amak Bulog akan menyerap kembali beras hasil petani untuk menjaga stok CBP tadi, jadi multiplier effect-nya program pemerintah ini,” kata dia.
(glh/sumber:okezone)

Berita Lainnya
Jejak Administrasi Bermasalah: Kisah Tanah Warisan yang Kini Menjadi Lokasi Bintaro Xchange
Tiga Kali Kirim Surat, Inspektorat ATR/BPN RI Belum Tanggapi Permohonan Audit HGB 2168 dan 2308 Milik PT Jaya Real Property Tbk
Mall Bintaro Xchange Berdiri di Atas Lahan Sengketa, Keabsahan Hak Atas Tanah Dipertanyakan