KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Poly Betaubun Himbau Masyarakat Tangsel Tidak Gunakan Jalan Lingkar Bintaro Xchange Bulan November 2021 Karna Ahli Waris Akan Duduki Fisik Letter C 428

KTRINDONESIA.COM – Poly Betaubun, kuasa hukum tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 a/n Alin bin Embing akan mempersiapkan tim Divisi Bantuan Hukum dan Rekan-rekan Kembalikan Tanah Rakyat menindaklanjuti setelah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Komisi III DPR RI untuk menduduki tanah Letter C 428 yang telah dirampas Jaya Property untuk kepetingan proyek pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall tahap I dan tahap II.

Menurut Poly mempersiapkan tim tersebut atas dasar persiapan Bulan November 2021 menduduki tanah pada area mall Bintaro Jaya Xchange setelah kekecewaan kepada Kementerian Dalam Negeri yang tak sanggup menyelesaikan permasalahan yang diadukannya bersama kliennya Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing. Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat yang dikepalai olehnya Poly Betaubun, dan Delapan belas Rekan lain diantaranya, (1). Vivi Ratu (2). Yuz Rizal, SH. (3). Ricko Rolland Retraubun, SH. (4). H, Ricky Ricardoh Allen, SH. (5). Herman Al Mendo Tetelepta SH (6). Jemmy Lamtarez Muskitta SH (7). Harun Musa Hukubun (8). Feisal Maulana Idris (9). Edmundus Jamlean (10). Khairul Imam (11). Mohammad Darmawan (12). Galih Putra Sadewa (13). Naftaly Nofry (14). Andreas Balubun (15). Herman Matauseya (16). Yakubus Betaubun. (17). Mulyana (18). Ronald Hukubun.

“Dengan persiapkan tim Divisi Bantuan Hukum dan Rekan-rekan Kembalikan Tanah Rakyat (KTR), persiapan Tanggal 22 November 2021 untuk mengambil langkah-langkah tegas terkait kejahatan Jaya Property bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin dan Benyamin, bagian dari pada mafia tanah dan mafia perizinan telah melakukan perampasan tanah masyarakat Letter C 428 seluas 11.320m2 untuk kepentingan pembangunan proyek Bintaro Jaya Xchange Mall tahap I dan tahap II,” kata Poly Betaubun, dikawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (19/11).

“Kami telah kecewa dengan Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Menteri Tito Karnavian karna tak sanggup atau gagal menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait kejahatan Airin dan Benyamin, Tiga Tahun pengaduan klien saya terombang-ambing di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Kami juga sudah berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Pemerintah terkait,” lanjutnya.

Sementara itu, sejak tahun 2018 Yatmi didampingi kuasa hukumnya, Poly Betaubun berkeliling untuk berkoordinasi dengan lembaga tinggi tingkat nasional maupun daerah. Berawal dari koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengadukan apa yang dialami oleh Yatmi ahli waris tanah yang telah dirampas Jaya Property membangun Bintaro Jaya Xchange.

“Kami berkoordinasi mengadukan kepada pemerintah Banten, Gubernur Banten, Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), BPN Tangsel, PTSP Tangsel, Polres Tangsel, Kecamatan Pondok Aren, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Ciledug (karena dahulu masuk wilayah Tangsel seblum pemekaran), Polsek Pondok Aren, Koramil Pondok Aren, Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Tangsel” sebutnya.

Kemudian juga ahli waris sudah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo.

“Kami kirimkan surat aduan beberapa kali koordinasi dengan Bapak Presiden, bahkan kami pernah, saya dan Ibu Yatmi bertemu langsung dengan Presiden Jokowi saat beliau kunjungan ke Masjid Bani Umar Tangsel, beliau menerima langsung dokumen kami dan bahkan no telephone saya dicatat langsung oleh beliau untuk menindaklanjuti dan berjanji akan membantu kami menyelesaikan permasalahan ini,” ucapnya.

Selain itu, kuasa hukum Yatmi dan keluarga besar alm Alin bin Embing juga sudah berkoordinasi dengan lembaga Kementerian-kementerian terkait dan Kepolisian Republik Indonesia untuk bisa membantu penyelesaian masalah, dikembalikannya hak dari warisan alm Alin bin Embing.

“Staf Kepresidenan Bapak Moeldoko, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Prof. Mahfud MD, Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian, Kementerian ATR/BPN Sofyan Djalil, Kementerian Keuangan Sri Mulyani, Kementerian PUPR Basuki Hadimuljono, Kemenkumham, Ombudsman, KPK, Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya,” ungkapnya.

Perwakilan Rakyat (DPR) juga turut dikoordinasikan olehnya dan ahli waris.

“Kami semua yakin apabila wakil rakyat akan bisa membantu ahli waris mendapatkan kembali apa yang seharusnya dimiliki, kami koordinasikan kepada Komisi II dan Komisi III DPR RI,” tuturnya.

Selanjutnya, karna hal ini Poly Betaubun juga menghimbau pada Bulan November 2021 kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang Selatan yang terbiasa beraktifitas menggunakan jalan lingkar Bintaro Jaya Xchange untuk tidak melalui dan melewati jalan tersebut atau mencari jalan alternatif lain supaya tidak terkena kemacetan dan mengganggu aktifitas masyarakat Kota Tangerang Selatan.

(irl/glh)